SURABAYA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru membawa sejumlah perubahan signifikan dalam hukum materiil, termasuk ketentuan pidana bagi orang dengan gangguan kejiwaan hingga aturan mengenai hukuman mati. Hal ini disampaikan oleh pengamat hukum dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, Fachrizal Afandi, pada Sabtu, 03 Januari 2026.
Afandi, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI), menyoroti perubahan dalam Pasal 38 dan 39 KUHP Nasional. Ketentuan ini sebelumnya diatur dalam Pasal 44 KUHP Lama yang secara tegas menyatakan bahwa orang dengan gangguan kejiwaan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan tidak dipidana.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
Perubahan Pidana bagi Orang dengan Gangguan Kejiwaan
“Pasal 38 dan 39, dulunya di Pasal 44, kalau di 44 tidak diberi pidana, kalau yang sekarang masih diberikan pidana atau dikenakan tindakan, jadi pidananya dikurangi,” jelas Fachrizal Afandi. Perubahan ini membawa konsekuensi secara formil, terutama dalam aspek pedoman hakim dalam membuat putusan.
Menurut Afandi, Pasal 54 Ayat (1) KUHP baru kini menjadi acuan yang wajib dipertimbangkan oleh hakim. Mureks mencatat bahwa terdapat 11 hal yang harus menjadi pedoman hakim, antara lain:
- Bentuk kesalahan tindak pidana
- Motif pelaku
- Sikap batin pelaku
- Apakah tindakan itu direncanakan atau tidak
- Cara melakukan tindak pidana
- Sikap pelaku pasca tindak pidana
- Riwayat dan keadaan sosial pelaku
- Pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku
- Pengaruh pidana terhadap korban
- Apakah terdapat pemaafan dari korban
- Nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat
Ketentuan Hukuman Mati dengan Masa Percobaan
Selain itu, Afandi juga membahas ketentuan hukuman mati yang sempat ramai diperbincangkan. Dalam KUHP baru, hukuman mati akan melalui masa percobaan selama 10 tahun sebelum dieksekusi.
“Hukuman mati perlu ada percobaan selama 10 tahun, apabila pelaku menunjukkan sifat baik, maka dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Ketentuan ini, menurut Mureks, membawa konsekuensi pada penyesuaian hukum acara pidana. Setidaknya ada tiga penyesuaian yang diperlukan:
- Pihak-pihak yang perlu dilibatkan dalam asesmen terkait perilaku terpidana.
- Pedoman penilaian perilaku terpidana.
- Fenomena deret tunggu bagi terpidana yang belum dieksekusi.
“Dengan banyaknya perubahan secara materiil ini, penyesuaian dan konsekuensinya terhadap hukum acara atau hukum formilnya benar-benar menjadi isu yang akan dapat diteliti lebih dalam dan lebih lanjut nantinya,” pungkas Fachrizal Afandi.






