Berita

Pemkab Jember Kirim 20 Pekerja Migran ke Jepang dan Korsel untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem

Advertisement

Pemerintah Kabupaten Jember meluncurkan program penempatan pekerja migran prosedural yang ditujukan bagi keluarga miskin ekstrem sebagai strategi pengentasan kemiskinan. Pada tahun 2025, Pemkab Jember akan memulai uji coba dengan mengirimkan 20 calon pekerja migran ke Jepang dan Korea Selatan.

Arahan Presiden dan Target Program

Bupati Jember Muhammad Fawait, yang akrab disapa Gus Fawait, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Presiden menginstruksikan agar pemerintah daerah secara aktif menyiapkan tenaga kerja yang berangkat melalui jalur resmi.

“Tahun depan akan kita kirim 20 calon PMI dari keluarga miskin ekstrem ke Jepang atau Korea sebagai uji coba,” kata Gus Fawait dalam keterangan tertulis, Kamis (11/12/2025). Ia menambahkan bahwa mulai tahun 2026, program ini ditargetkan untuk diperluas dengan memberangkatkan minimal 1.000 anak dari keluarga miskin ekstrem.

Gus Fawait menekankan pentingnya keberangkatan melalui jalur resmi untuk memberikan kepastian gaji, perlindungan hukum, dan pendampingan penuh bagi para pekerja.

“Jika prosedural, semua jelas, gaji, tempat kerja, sampai kepulangannya,” tegasnya.

Pelatihan Bahasa dan Dukungan Finansial

Para calon pekerja migran telah memulai pelatihan bahasa Jepang dan bahasa Korea yang didanai melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD). Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember memastikan bahwa pelatihan ini akan rampung pada awal Desember.

Advertisement

Kepala Disnaker Jember, Yuliana Harimurti, merinci bahwa pelatihan dibagi untuk dua negara tujuan. “Kami melatih 10 calon PMI untuk Jepang dan 10 untuk Korea. Semua dari keluarga kategori desil satu sampai lima,” jelas Yuliana.

Untuk memastikan calon pekerja tidak terjerat pinjaman dari rentenir, Pemkab Jember menggandeng Bank Jatim. Melalui fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), biaya keberangkatan diharapkan dapat ditanggung tanpa membebani keluarga calon pekerja.

“Kami ingin memastikan mereka berangkat aman tanpa hutang yang mencekik,” ujar Yuliana.

Perlindungan Jaminan Sosial

Selain menjamin proses keberangkatan yang aman, pemerintah daerah juga memastikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh calon pekerja migran. BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa perlindungan ini mencakup masa sebelum penempatan, selama bekerja di luar negeri, hingga satu bulan setelah kembali ke Tanah Air.

Program ini diharapkan tidak hanya menjadi pintu keluar bagi keluarga dari kemiskinan ekstrem, tetapi juga mampu menekan angka keberangkatan ilegal yang kerap menimbulkan berbagai permasalahan bagi pekerja migran Indonesia.

Advertisement