Polisi masih mendalami kasus kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta Pusat yang menewaskan 22 orang. Pihak kepolisian menyebut pemilik gedung tersebut saat ini tengah berada di luar negeri.
Pemeriksaan Pemilik Gedung Dijadwalkan Pekan Depan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan pihaknya telah melayangkan panggilan kepada pemilik gedung untuk hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada pekan depan. “Pemilik gedung kondisinya saat ini ada di luar negeri. Malah udah kami panggil untuk jadwalkan minggu depan kita harapkan dia datang untuk menyegerakan penyidikan,” ujar Roby saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
Penyalahgunaan Izin dan Penyimpanan Baterai LiPo
Berdasarkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), gedung tersebut seharusnya diperuntukkan untuk perkantoran biasa. Namun, Roby menyebut pihak manajemen diduga menyalahi aturan dengan menyimpan berbagai barang yang mudah terbakar, termasuk baterai lithium polymer (LiPo) yang diduga menjadi pemicu kebakaran maut.
“Iya menurut kami adalah saat ini demikian (menyalahi aturan), ya dibuktikan dengan adanya barang-barang yang memiliki tingkat kerawanan tinggi yang disimpan dan akhirnya terjadi kebakaran seperti ini,” jelas Roby.
Kronologi Kebakaran Maut
Kebakaran terjadi pada Selasa (9/12) siang. Api diduga berasal dari ruang inventaris di lantai 1, tempat penyimpanan baterai drone tipe lithium polymer (LiPo). Baterai-baterai yang sudah dalam kondisi rusak ditumpuk di ruangan tersebut. Diduga, baterai tersebut terjatuh hingga menimbulkan percikan api yang menyambar baterai laik pakai yang juga disimpan di ruangan yang sama. Api kemudian membesar dan menjalar ke lantai gedung lainnya.
Sebanyak 22 orang dilaporkan tewas dalam insiden tersebut. Para korban tewas karena terjebak di lantai atas gedung berlantai enam itu. Asap tebal dari lantai bawah dan minimnya jalur evakuasi diduga menghalangi upaya penyelamatan.
Pelanggaran Keselamatan Gedung Terungkap
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers pada Jumat (12/1) mengungkap sejumlah pelanggaran keselamatan di gedung Terra Drone. Gedung tersebut tidak memiliki proteksi kebakaran memadai dan tidak dilengkapi jalur evakuasi.
“Tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi, gedung memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) dan SLF (sertifikat laik fungsi) untuk perkantoran namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” kata Susatyo.
Hasil penyelidikan juga menemukan pelanggaran dalam manajemen penyimpanan. Susatyo menyebutkan tidak ada pemisahan antara baterai rusak, bekas, dan yang masih berfungsi. “Ruangan penyimpanan sempit 2×2 meter tanpa ventilasi, tanpa fireproofing. Kemudian, genset dengan potensi panas berada di area yang sama,” tuturnya.






