Berita

Pemilik Gedung Terra Drone di Luar Negeri, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Pekan Depan

Advertisement

JAKARTA – Kepolisian masih mendalami kasus kebakaran gedung PT Terra Drone Indonesia yang menewaskan 22 orang. Pemilik gedung yang saat ini berada di luar negeri, dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik pekan depan.

Kronologi Kebakaran dan Korban

Kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12/2025) ini merenggut nyawa 22 orang. Para korban, yang terdiri dari 15 perempuan (termasuk seorang ibu hamil) dan 7 laki-laki, terjebak di lantai atas gedung berlantai enam tersebut. Asap tebal dari lantai bawah dan minimnya jalur evakuasi menghalangi upaya mereka untuk menyelamatkan diri.

Pemeriksaan Pemilik Gedung

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan bahwa pemilik gedung telah dipanggil untuk dimintai keterangan. “Pemilik gedung kondisinya saat ini ada di luar negeri. Malah udah kami panggil untuk jadwalkan minggu depan kita harapkan dia datang untuk menyegerakan penyidikan,” ujar Roby pada Minggu (14/12).

Pelanggaran Keselamatan Bangunan

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan sejumlah pelanggaran fatal terkait keselamatan gedung. “Tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi,” jelasnya dalam jumpa pers pada Jumat (12/12). Gedung tersebut memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk perkantoran, namun juga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau gudang.

Kelalaian Manajemen

Penyelidikan juga mengungkap adanya pelanggaran manajemen. Susatyo menyoroti tidak adanya pemisahan yang memadai untuk penyimpanan baterai drone yang rusak, bekas, dan yang masih berfungsi. “Ruangan penyimpanan sempit 2×2 meter tanpa ventilasi, tanpa fireproofing. Kemudian, genset dengan potensi panas berada di area yang sama,” tuturnya.

Advertisement

Dirut Terra Drone Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka. Ia dinilai lalai dalam membuat dan memastikan Standard Operating Procedure (SOP) penyimpanan baterai drone, yang diduga menjadi penyebab utama kebakaran. “Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan,” kata Susatyo. Michael juga disebut tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar, pintu darurat, dan sistem keselamatan bangunan, serta tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi.

Potensi Tersangka Lain

Meskipun Michael Wisnu Wardhana telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, namun untuk saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka selain dari Dirut tersebut,” kata AKBP Roby Saputra pada Kamis (11/12).

Sumber Api

Kebakaran diduga berasal dari ruang inventaris di lantai 1 yang digunakan untuk menyimpan baterai drone tipe lithium polymer (LiPo). Penumpukan baterai rusak yang terjatuh memicu percikan api, yang kemudian menyambar baterai lain dan membesar hingga menjalar ke lantai-lantai di atasnya.

Advertisement