Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah resmi mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk mengidentifikasi pengguna dan melaporkan seluruh transaksi aset kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kebijakan ini merupakan bagian integral dari pembaruan teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025.
Menurut Mureks, aturan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen internasional yang disepakati dalam kerangka Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
PJAK Pelapor CARF didefinisikan sebagai entitas atau orang pribadi yang menyediakan jasa transaksi pertukaran aset kripto, baik sebagai pihak lawan transaksi maupun perantara. Mereka memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan secara otomatis.
Laporan tersebut harus mencakup data yang tercatat untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember tahun sebelum pelaporan. Adapun proses pelaporan ini akan dimulai pada tahun 2027, dengan data yang dilaporkan adalah untuk tahun buku 2026.
Selain saldo akhir aset kripto, PJAK juga diwajibkan untuk melaporkan transaksi pembayaran ritel bernilai besar. Lampiran VI Huruf C angka 1 huruf c butir 3 PMK 108/2025 secara spesifik menjelaskan bahwa transaksi transfer aset kripto sebagai pembayaran barang atau jasa dengan nilai melebihi 50 ribu dolar AS termasuk dalam kategori transaksi yang wajib dilaporkan.
Pasal 22 ayat (6) PMK 108/2025 merinci data-data yang wajib dilaporkan. Data tersebut setidaknya mencakup identitas pengguna aset kripto, identitas PJAK Pelapor CARF, serta seluruh transaksi yang terjadi dalam tahun kalender.
Identitas pengguna aset kripto meliputi nama lengkap, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Taxpayer Identification Number (TIN). Sementara itu, transaksi yang dilaporkan mencakup pertukaran aset kripto dan mata uang fiat.
Apabila tidak terdapat informasi aset kripto relevan yang perlu dilaporkan, PJAK Pelapor CARF tetap wajib menyampaikan laporan nihil kepada DJP, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (8) PMK 108/2025.
Sebelum melakukan pelaporan, setiap PJAK Pelapor CARF diwajibkan untuk menjalankan prosedur identifikasi pengguna atau due diligence.
Pasal 25 ayat (2) PMK 108/2025 mengatur bahwa prosedur identifikasi untuk pengguna aset kripto baru, baik orang pribadi maupun entitas, harus dimulai pada 1 Januari 2026.
Sementara itu, bagi pengguna eksisting yang sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2026, prosedur identifikasi wajib diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2026.
Beleid ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025. Dengan berlakunya PMK 108/2025, aturan terdahulu, yakni PMK 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya, termasuk PMK 47 Tahun 2024, secara resmi dicabut.






