Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) resmi mengumumkan penerapan skema kerja adaptif atau flexible working arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2025. Kebijakan ini berlaku selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29-31 Desember 2025, untuk menjaga kelancaran pelayanan publik dan mendukung aktivitas ekonomi nasional.
Kebijakan untuk Kelancaran Mobilitas dan Ekonomi
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan telah menjadi keputusan bersama dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) bersama Presiden Prabowo. Airlangga Hartarto, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (18/12/2025), menjelaskan bahwa pengaturan ini dirancang untuk mencapai keseimbangan penting.
“Pengaturan kerja ASN selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dirumuskan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Airlangga.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menambahkan, pengaturan tugas kedinasan secara adaptif ini bertujuan utama untuk memastikan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap optimal di tengah periode libur akhir tahun. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Fleksibilitas dengan Tetap Menjaga Kinerja
Rini menegaskan bahwa skema kerja fleksibel ini berlaku untuk seluruh ASN, baik di pemerintah pusat maupun daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Namun, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.
“Pengaturan ini diperuntukkan bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Namun pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis tetap berjalan,” jelas Rini.
Dasar hukum pelaksanaan pengaturan kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PAN-RB No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Regulasi ini memberikan pedoman bagi instansi untuk menyesuaikan pengaturan kerja secara terukur dan berbasis kinerja.
Terkait teknis implementasi, Rini menyatakan bahwa kewenangan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Pimpinan instansi diharapkan dapat mengatur pembagian pegawai yang bekerja di kantor dan yang melaksanakan tugas secara adaptif, serta memastikan pengawasan terhadap capaian kinerja tetap berjalan efektif.
“Teknis pelaksanaan pengaturan kerja diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pimpinan instansi diharapkan mengatur pembagian pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan yang melaksanakan tugas secara adaptif, serta memastikan jalannya pengawasan terhadap capaian kinerja,” papar Rini.
Instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik juga diimbau untuk memastikan layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan mudah diakses selama periode Natal dan Tahun Baru. Masyarakat juga tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, atau aspirasi melalui kanal ‘LAPOR!’ atau laman www.lapor.go.id.
“Selama periode pengaturan kerja ini, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja pemerintah melalui kanal ‘LAPOR!’ atau laman www.lapor.go.id,” tambah Rini.
Rini menekankan bahwa pengaturan kerja adaptif ini bukan bentuk kelonggaran disiplin, melainkan instrumen untuk menjaga kinerja pemerintahan tetap efektif dan responsif. Pengawasan akan tetap berfokus pada capaian kinerja dan kualitas pelayanan publik.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru,” tutup Rini.






