Pemerintah Indonesia menyatakan bakal mengimpor jutaan ton gula industri, garam, daging lembu, dan sejumlah komoditas perikanan pada tahun 2026. Keputusan ini diambil untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri serta konsumsi tertentu di dalam negeri.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Tatang Yuliono, mengumumkan penetapan kuota impor tersebut di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Kuota Impor Gula
Tatang Yuliono merinci, kuota impor gula industri ditetapkan sebesar 3.124.394 ton. Gula ini secara spesifik dialokasikan untuk kebutuhan bahan baku industri dalam negeri.
“Untuk gula disepakati bahwa untuk gula bahan baku industri itu adalah sebesar, sesuai dengan usulan, yaitu sebesar 3.124.394 (ton) itu untuk bahan baku industri gula,” ujar Tatang.
Selain itu, pemerintah juga menyetujui kuota impor gula industri tambahan sebanyak 508.360 ton. Kuota ini ditujukan untuk memfasilitasi program Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Namun, Tatang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka keran impor untuk gula konsumsi masyarakat luas. “[Gula] konsumsi kita enggak ada impor,” katanya.
Kuota Impor Garam
Selain gula, pemerintah juga menetapkan kuota impor garam. Jumlahnya mencapai 1.188.147,005 ton yang akan dialokasikan khusus untuk kebutuhan industri Chlor Alkali Plant (CAP).
“Itu adalah untuk CAP,” jelas Tatang.
Kuota Impor Daging dan Ikan
Lebih lanjut, Tatang juga menyebutkan kuota impor 17.097 ton daging lembu untuk kebutuhan industri.
Sektor perikanan juga akan mendapatkan pasokan impor. Sebanyak 23.576 ton ikan dialokasikan untuk kebutuhan industri di bawah Kementerian Perindustrian, sementara 29.225 ton ikan lainnya diperuntukkan bagi kebutuhan non-industri di bawah wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Meskipun demikian, Tatang enggan merincikan jenis-jenis ikan yang akan diimpor. Ia hanya menyatakan bahwa detail jenis ikan sudah tercatat dalam sistem.
“[Jenis ikan] di sistem dirincikan, tapi kalau untuk high level, untuk tingkat menteri kita langsung ke level agregat gitu. Enggak detail untuk pengalengan, macam-macam, tidak kita rinci,” pungkas Tatang.






