Keuangan

Pemerintah Tunjuk OpenAI sebagai Pemungut PPN PMSE, Pajak Digital Capai Rp 44,55 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas daftar perusahaan pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hingga November 2025, total 254 perusahaan telah ditunjuk, dengan penambahan tiga entitas baru, termasuk raksasa teknologi kecerdasan buatan, OpenAI OpCo LLC.

Selain OpenAI OpCo LLC, dua perusahaan lain yang baru ditunjuk adalah International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global. Bersamaan dengan penunjukan ini, pemerintah juga mencabut satu pemungut PPN PMSE, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

“Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Dari total pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Hingga November 2025, total penerimaan dari PPN PMSE telah mencapai Rp 34,54 triliun. Angka ini terakumulasi dari setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga November 2025.

Total Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 44,55 Triliun

Secara keseluruhan, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital telah terkumpul sebesar Rp 44,55 triliun hingga 30 November 2025. Jumlah ini tidak hanya berasal dari PPN PMSE, tetapi juga dari komponen pajak lainnya:

  • Pajak atas aset kripto: Rp 1,81 triliun
  • Pajak fintech (peer-to-peer lending): Rp 4,27 triliun
  • Pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP): Rp 3,94 triliun

Rincian Penerimaan Pajak Kripto

Penerimaan pajak kripto sebesar Rp 1,81 triliun berasal dari:

  • Rp 246,45 miliar pada tahun 2022
  • Rp 220,83 miliar pada tahun 2023
  • Rp 620,4 miliar pada tahun 2024
  • Rp 719,61 miliar pada tahun 2025

Pajak kripto ini terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN DN sebesar Rp 875,23 miliar.

Rincian Penerimaan Pajak Fintech

Pajak fintech yang terkumpul sebesar Rp 4,27 triliun berasal dari:

  • Rp 446,39 miliar pada tahun 2022
  • Rp 1,11 triliun pada tahun 2023
  • Rp 1,48 triliun pada tahun 2024
  • Rp 1,24 triliun pada tahun 2025

Pajak fintech ini mencakup PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,17 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,5 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,37 triliun.

Rincian Penerimaan Pajak SIPP

Penerimaan dari pajak SIPP yang mencapai Rp 3,94 triliun berasal dari:

  • Rp 402,38 miliar pada tahun 2022
  • Rp 1,12 triliun pada tahun 2023
  • Rp 1,33 triliun pada tahun 2024
  • Rp 1,09 triliun pada tahun 2025

Pajak SIPP ini terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 284,42 miliar dan PPN sebesar Rp 3,65 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli, menegaskan peran vital sektor ini bagi keuangan negara.

Mureks