Tren

Pemerintah Tunda Reorganisasi DJP, Prioritaskan Implementasi Sistem CoreTax hingga Akhir 2026

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menunda rencana reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga akhir tahun 2026. Langkah strategis ini diambil guna memprioritaskan penguatan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau CoreTax Administration System.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penundaan ini bertujuan menjaga stabilitas operasional DJP. Keputusan tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari PMK 124/2024. Menurut Mureks, penundaan reorganisasi institusi sebesar DJP, yang mengelola sebagian besar penerimaan negara, bukan sekadar soal restrukturisasi birokrasi, tetapi berdampak langsung pada efektivitas pengumpulan pajak dan stabilitas fiskal.

Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id

Alasan Penundaan dan Prioritas CoreTax

Penundaan reorganisasi ini dapat dimaknai sebagai respons terhadap kompleksitas internal dan dinamika eksternal. Faktor-faktor seperti perubahan kebijakan fiskal, kebutuhan adaptasi teknologi informasi, serta sensitivitas pasar dan wajib pajak terhadap perubahan struktur organisasi menjadi pertimbangan utama.

Dengan menunda reorganisasi, pemerintah memberikan waktu untuk evaluasi menyeluruh. Hal ini untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan nantinya tidak akan mengganggu operasional sehari-hari, kualitas pelayanan kepada wajib pajak, maupun realisasi target penerimaan negara. Dalam konteks jangka panjang, penundaan ini bukan berarti stagnasi, melainkan memberikan ruang bagi perencanaan yang lebih matang, pemanfaatan digitalisasi pajak, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Strategi ini berpotensi mendorong reformasi yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pajak.

Dasar Hukum Penundaan

Pertimbangan utama PMK 117/2025 adalah untuk menjaga stabilitas implementasi sistem CoreTax. “Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi,” demikian bunyi pertimbangan PMK 117/2025 yang dikutip tim redaksi Mureks, Selasa (6/1).

Sebelumnya, Pasal 1839 PMK 124/2024 mengatur pembentukan jabatan serta pelantikan pejabat baru di unit Kementerian Keuangan, termasuk DJP, dengan ketentuan paling lambat dilaksanakan pada akhir 2025. Namun, PMK 117/2025 menyisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 1839A, yang secara spesifik mengecualikan DJP dari ketentuan tersebut.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP,” jelas Pasal 1839A PMK 117/2025.

Dengan pengecualian ini, DJP diberikan kelonggaran untuk membentuk jabatan baru, mengangkat pejabat baru, dan melantik pejabat baru paling lambat 31 Desember 2026. PMK 117/2025 sendiri telah ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025, dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Mureks