Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil. Dalam putusan tersebut, hak asuh anak semata wayang mereka, Camillia Laetitia Azzahra atau akrab disapa Zara, disepakati berada di bawah pengasuhan sang ibu.
Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, mengonfirmasi kesepakatan hak asuh tersebut telah disetujui oleh kedua belah pihak selama proses persidangan. “Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zara ke ibunya,” ujar Ikhwan di Bandung, Rabu (7/1/2026).
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Ikhwan menjelaskan, pembahasan mengenai hak asuh anak merupakan bagian dari sidang mediasi yang telah dihadiri oleh Ridwan Kamil dan Atalia Praratya sebelum putusan dijatuhkan. Mureks mencatat bahwa proses mediasi seringkali menjadi kunci dalam mencapai kesepakatan damai dalam kasus perceraian figur publik.
Putusan perkara gugatan cerai ini dibacakan secara elektronik atau e-court. “Perkara ini didaftarkan secara e-court, sehingga pemeriksaan sampai dengan putusannya dilakukan secara elektronik. Gugatan yang diajukan oleh Atalia kepada Ridwan Kamil pada pokoknya dikabulkan, namun putusan tidak dipublikasikan secara umum,” terang Ikhwan.
Menurut Ikhwan, salinan putusan hanya dapat diambil oleh penggugat dan tergugat. Proses persidangan juga dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara privat, sesuai dengan ketentuan hukum acara peradilan agama. “Jalannya persidangan telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” tambahnya.
Meski putusan telah dibacakan, status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kedua belah pihak masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding apabila keberatan terhadap putusan majelis hakim.
Dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan cerai merujuk pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil, melalui kuasa hukum masing-masing, telah menyatakan sepakat untuk berpisah secara baik-baik.
Terpisah, Ridwan Kamil juga buka suara terkait perceraiannya. Ia mengatakan, “keputusan bercerai diambil secara baik-baik tanpa adanya konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain.” Pernyataan ini menegaskan komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah rumah tangga mereka secara damai.
Referensi penulisan: www.viva.co.id






