Pemerintah secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Penetapan ini menjadi pedoman utama pengupahan di seluruh provinsi, dengan DKI Jakarta kembali mencatat UMP tertinggi secara nasional.
Keputusan penetapan UMP 2026 ini didasarkan pada perhitungan yang mempertimbangkan inflasi, produktivitas tenaga kerja, serta kondisi ekonomi di masing-masing wilayah. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang bertujuan menyeimbangkan kebutuhan pekerja dengan kemampuan ekonomi daerah.
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
Perbedaan karakteristik ekonomi antarprovinsi menyebabkan variasi signifikan pada besaran UMP 2026. Sementara DKI Jakarta memimpin, beberapa provinsi di wilayah timur Indonesia, khususnya Papua, juga menunjukkan angka upah minimum yang tinggi.
UMP 2026 di Pulau Jawa dan Bali
Pulau Jawa dan Bali, yang merupakan pusat ekonomi dengan jumlah pekerja terbesar, memiliki UMP yang bervariasi. Catatan Mureks menunjukkan, DKI Jakarta memimpin dengan angka tertinggi di seluruh Indonesia.
- DKI Jakarta: Rp 5.729.876
- Banten: Rp 3.100.881,40
- Jawa Barat: Rp 2.317.601
- Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07
- DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
- Jawa Timur: Rp 2.446.880
- Bali: Rp 3.207.459
UMP 2026 di Sumatera
Sebagian besar provinsi di Pulau Sumatera menetapkan UMP di atas Rp 3 juta. Bangka Belitung dan Sumatera Selatan menjadi yang tertinggi di wilayah ini, mendekati angka Rp 4 juta.
- Aceh: Rp 3.932.552
- Sumatera Utara: Rp 3.228.949
- Sumatera Barat: Rp 3.182.955
- Riau: Rp 3.780.495
- Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
- Jambi: Rp 3.471.497
- Bengkulu: Rp 2.827.250
- Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
- Lampung: Rp 3.047.734
- Bangka Belitung: Rp 4.035.000
UMP 2026 di Kalimantan dan Sulawesi
Provinsi-provinsi di Kalimantan menunjukkan tren UMP yang relatif merata, dengan mayoritas berada di atas Rp 3,5 juta. Sementara itu, di Sulawesi, Sulawesi Utara mencatat UMP tertinggi di antara provinsi lainnya di pulau tersebut.
- Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
- Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
- Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
- Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
- Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
- Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
- Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496,18
- Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
- Gorontalo: Rp 3.405.144
UMP 2026 di Maluku dan Papua
Wilayah Maluku dan Papua secara konsisten memiliki UMP yang tinggi, mencerminkan tantangan geografis dan biaya hidup yang lebih besar. Beberapa provinsi di Papua bahkan menembus angka Rp 4,5 juta.
- Maluku: Rp 3.334.490
- Maluku Utara: Rp 3.510.240
- Papua: Rp 4.436.283
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp 4.508.714
- Papua Selatan: Rp 4.508.100
- Papua Barat: Rp 3.841.000
- Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
Dengan penetapan UMP 2026 ini, DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi secara nasional. Diikuti oleh beberapa wilayah di Papua yang memiliki UMP sekitar Rp 4,5 juta, penetapan ini menjadi pedoman penting bagi pekerja dan pengusaha dalam menyesuaikan struktur gaji di awal tahun.






