Masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor, baik karena perpindahan kepemilikan maupun domisili, wajib mengetahui rincian biaya resmi yang berlaku mulai Januari 2026. Proses mutasi ini penting untuk memastikan kesesuaian data registrasi dan identifikasi kendaraan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik, sehingga memudahkan urusan administrasi dan pembayaran pajak di kemudian hari.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa besaran biaya mutasi kendaraan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Regulasi ini merinci Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Rincian Biaya PNBP Mutasi Kendaraan
- Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, biaya PNBP mutasi ditetapkan sebesar Rp 150.000.
- Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya PNBP mutasi adalah Rp 250.000.
Selain biaya PNBP mutasi, pemilik kendaraan juga akan dikenakan biaya penerbitan dokumen baru seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang disesuaikan dengan alamat kepemilikan terbaru. Catatan Mureks menunjukkan, biaya-biaya ini juga telah diatur dalam peraturan yang sama.
Biaya Penerbitan Dokumen Baru
| Jenis Dokumen | Roda Dua atau Tiga | Roda Empat atau Lebih |
|---|---|---|
| Penerbitan STNK Baru | Rp 60.000 | Rp 100.000 |
| Penerbitan BPKB Baru | Rp 225.000 | Rp 375.000 |
| Penerbitan TNKB Baru | Rp 60.000 | Rp 100.000 |
Dokumen Persyaratan Mutasi Kendaraan
Untuk mengurus mutasi kendaraan, beberapa dokumen penting perlu disiapkan. Dokumen-dokumen ini bervariasi tergantung status kepemilikan kendaraan.
Untuk Kepemilikan Pribadi:
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Hasil cek fisik kendaraan di Samsat
- Kuitansi jual beli kendaraan bermaterai Rp 10.000
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
Untuk Kendaraan Milik Badan Hukum:
- Salinan akta pendirian beserta satu lembar fotokopinya
- Surat keterangan domisili badan hukum
- Surat kuasa yang ditandatangani oleh pimpinan, dibubuhi materai sah, dan cap resmi dari badan hukum tersebut
Untuk Kendaraan Milik Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD):
- Surat tugas atau surat kuasa yang bermaterai
- Ditandatangani oleh pimpinan instansi
- Disertai cap resmi dari lembaga terkait
Proses mutasi ini memastikan legalitas dan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam mengelola administrasi kendaraannya di lokasi domisili yang baru.






