Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi khusus yang akan mengatur keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya penanganan aksi terorisme. Sebuah draf aturan yang kini beredar luas memuat ketentuan rinci mengenai ruang lingkup, batasan kewenangan, serta mekanisme penggunaan kekuatan militer dalam menghadapi ancaman terorisme.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa dokumen tersebut belum berstatus Peraturan Presiden (Perpres). Menurutnya, draf tersebut masih berupa Surat Presiden (Surpres) yang akan menjadi bahan pembahasan lintas kementerian dan lembaga terkait.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
“Surpres. Bukan Perpres. Baru Surpres itu,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1). Ia menambahkan, “Surpres itu kan formal ya, maksudnya formal untuk coba dibahas, kan gitu.”
Menanggapi berbagai kekhawatiran publik, Prasetyo meminta agar draf ini tidak disikapi dengan prasangka berlebihan. Ia berpendapat bahwa sikap tersebut justru berisiko mengaburkan substansi utama dari regulasi yang tengah digodok.
“Substansinya gitu loh. Maksudnya, misalnya ya dalam konteks itu, itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu,” ujarnya. “Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu ‘nanti kalau begini bagaimana, nanti kalau begini bagaimana’. Tidak ketemu nanti inti masalahnya.”
Catatan Mureks menunjukkan, draf aturan tersebut menguraikan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme yang mencakup tiga aspek utama: penangkalan, penindakan, dan pemulihan.
Perintah Presiden untuk Penindakan
Khusus untuk aspek penindakan, pergerakan TNI diatur secara ketat harus melalui perintah langsung dari presiden. Ketentuan ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 8 ayat 2 draf tersebut, yang berbunyi:
Penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima berdasarkan perintah presiden.
Selain itu, ruang lingkup penindakan yang dapat dilakukan oleh TNI juga diatur secara spesifik. TNI hanya dapat diterjunkan apabila terjadi tindak terorisme terhadap objek-objek tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 9, yang merinci:
Pasal 9
- Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
- Aksi Terorisme terhadap Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan yang berada di dalam negeri;
- Aksi Terorisme terhadap warga negara Indonesia dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- Aksi Terorisme terhadap kantor perwakilan negara asing atau kantor organisasi internasional di Indonesia;
- Aksi Terorisme terhadap objek vital nasional yang bersifat strategis;
- Aksi Terorisme terhadap kapal Indonesia dan pesawat udara Indonesia di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Aksi Terorisme terhadap kapal dan pesawat udara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Aksi Terorisme di zona ekonomi eksklusif Indonesia, kawasan regional, dan/atau internasional sesuai dengan hukum internasional yang berlaku; dan
- Aksi Terorisme lain yang membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.
- Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pertahanan Negara.
- Pelaksanaan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kementerian atau lembaga terkait.
- Penindakan terhadap Aksi Terorisme lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diputuskan oleh Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kepala Badan Intelijen Negara.
- Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan Tentara Nasional Indonesia yang bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan/atau satuan Tentara Nasional Indonesia lainnya yang bersifat sementara.






