Pemerintah Indonesia telah merealisasikan penyaluran subsidi sebesar Rp 281,6 triliun sepanjang tahun 2025. Angka ini setara dengan 91,4 persen dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan. Subsidi tersebut mencakup sektor energi dan non-energi, dengan volume realisasi seluruh barang bersubsidi menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, besaran subsidi energi pada 2025 sangat dipengaruhi oleh dinamika harga komoditas global, fluktuasi nilai tukar mata uang, serta volume konsumsi masyarakat. “Subsidi tahun 2025 telah dibayarkan Rp 281,6 triliun. Untuk subsidi energi, tentu sangat dipengaruhi oleh harga komoditas, kurs, dan volume subsidi itu sendiri,” ujar Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Desember di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Peningkatan Penyaluran Berbagai Jenis Subsidi
Mureks mencatat bahwa berdasarkan data Kementerian Keuangan, seluruh jenis barang bersubsidi menunjukkan peningkatan realisasi pada tahun 2025. Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mencapai 18.979,3 ribu kiloliter, tumbuh 4,7 persen dibandingkan tahun 2024. Sementara itu, realisasi LPG 3 kilogram juga meningkat menjadi 8.544,9 juta kilogram, atau naik 3,9 persen secara tahunan.
Sektor kelistrikan turut mengalami peningkatan, dengan jumlah pelanggan listrik bersubsidi tercatat naik menjadi 42,8 juta pelanggan, tumbuh 2,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Di sektor pertanian, penyaluran pupuk bersubsidi mencapai 8,1 juta ton, menunjukkan peningkatan sebesar 12,1 persen dibandingkan tahun 2024. Pemerintah menilai peningkatan ini krusial untuk menjaga produktivitas sektor pangan nasional.
Selain itu, realisasi subsidi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah juga melonjak drastis. Sepanjang 2025, sebanyak 278,9 ribu unit rumah bersubsidi berhasil disalurkan, meningkat 39,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut Mureks, peningkatan volume penyaluran berbagai barang bersubsidi ini menegaskan komitmen APBN dalam menjaga daya beli masyarakat serta memastikan kebutuhan dasar tetap terpenuhi.
Penyederhanaan Regulasi Pupuk Bersubsidi
Suahasil menambahkan, pemerintah telah melakukan penyederhanaan regulasi subsidi pupuk yang dimulai sejak awal tahun 2025. Langkah ini, menurutnya, bertujuan agar pupuk bersubsidi dapat lebih cepat sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus memungkinkan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. “Untuk pupuk, kita lakukan pemangkasan birokrasi sehingga distribusinya lebih mudah dan cepat, serta harganya makin terjangkau bagi petani,” jelas Suahasil.






