Keuangan

Pemerintah Resmi Tetapkan Formula Baru Kenaikan UMP 2026, Buruh Soroti Indeks Alfa

Pemerintah resmi menetapkan formula baru untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, yang menjadi sorotan utama menjelang akhir tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025. Pemerintah daerah diinstruksikan untuk menuntaskan penetapan upah minimum sebelum 24 Desember 2025, memicu beragam respons dari serikat buruh dan kalangan pengusaha.

Formula kenaikan upah minimum untuk tahun 2026 menjadi inti dari kebijakan pengupahan yang baru. Formula tersebut mengombinasikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ditambah dengan indeks “alfa” yang memiliki rentang nilai 0,5 hingga 0,9. Pemerintah menjelaskan bahwa indeks alfa ini merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap kinerja ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Menaker Yassierli: Presiden Putuskan Formula Kenaikan Upah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengonfirmasi bahwa PP pengupahan telah diteken Presiden pada 16 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan aturan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang panjang. Menaker Yassierli juga mempertegas keputusan mengenai formula kenaikan upah.

“Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 sampai 0,9,” ujar Yassierli, Jumat (12/12/2025), saat ditemui di JIEXPO Kemayoran, Jakarta.

Pemerintah juga menekankan pentingnya mekanisme perhitungan di tingkat daerah. Perhitungan teknis kenaikan upah minimum akan dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut kemudian akan disampaikan kepada gubernur sebagai dasar penetapan besaran upah minimum di wilayah masing-masing.

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan,” jelas Yassierli.

Dalam implementasinya, peran gubernur menjadi sangat sentral. Berdasarkan PP tersebut, gubernur diwajibkan untuk menetapkan UMP, serta memiliki kewenangan untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Pemerintah pusat memberlakukan tenggat waktu yang ketat untuk penetapan UMP 2026. Menaker Yassierli secara tegas memerintahkan para gubernur dan kepala daerah terkait untuk menuntaskan penetapan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025.

“Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Batas waktunya tanggal 24 Desember 2025,” tegas Yassierli.

Senada dengan Menaker, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Mendagri Tito Karnavian juga meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk menetapkan upah minimum 2026 paling lambat pada tanggal yang sama, 24 Desember 2025.

Di sisi lain, penetapan UMP 2026 ini memicu dinamika di lapangan. Serikat buruh mengkritik keras proses penyusunan aturan baru ini, khususnya mempersoalkan besaran indeks ‘alfa’ dalam formula yang digunakan. Mereka menilai formula tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil buruh.

Sementara itu, kalangan pengusaha menyuarakan kehati-hatian. Mereka meminta agar kenaikan UMP tidak memicu tekanan tambahan pada sektor-sektor industri yang saat ini sedang mengalami pelemahan ekonomi, serta mempertimbangkan variabel ekonomi daerah.

Mureks