Indonesia resmi memasuki babak baru dalam pengelolaan aset emas nasional dengan diluncurkannya bullion bank pertama pada awal tahun 2025. Layanan bisnis emas ini diresmikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025, menandai implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
POJK 17/2024 hadir sebagai pedoman bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion. Regulasi ini mencakup cakupan kegiatan, persyaratan LJK, mekanisme perizinan, pentahapan pelaksanaan, hingga penerapan prinsip kehati-hatian.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Berdasarkan Pasal 2 POJK tersebut, kegiatan usaha bulion meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta kegiatan lain yang dapat dilakukan oleh LJK, termasuk dengan prinsip syariah.
Ketentuan Pembiayaan dan Agunan
Dalam skema usaha bulion, LJK diperbolehkan menyimpang dan menyalurkan simpanan nasabah sebagai pembiayaan. Namun, terdapat ketentuan ketat bahwa LJK wajib mensyaratkan agunan 100% dari nilai pembiayaan emas. Agunan ini dapat berupa kas atau setara kas, deposito berjangka, hingga surat berharga yang diterbitkan pemerintah atau Bank Indonesia.
Apabila terjadi fluktuasi harga emas, perusahaan penyedia jasa berhak meminta penyesuaian agunan dalam bentuk kas atau setara kas.
POJK 17/2024 juga mengatur bahwa hanya LJK dengan kegiatan bisnis utama penyaluran kredit atau pembiayaan yang dapat menjalankan usaha bulion, dengan pengecualian bagi bank perekonomian rakyat (BPR) dan lembaga keuangan mikro.
Untuk bank umum, syarat modal inti minimal Rp14 triliun diberlakukan. Bank umum yang memenuhi syarat ini juga dapat menjalankan usaha bulion melalui unit usaha syariah (UUS) mereka. Pengecualian modal inti Rp14 triliun diberikan bagi LJK yang hanya melakukan kegiatan penitipan emas.
Kinerja Dua Pelaku Utama
Hingga saat ini, dua penyelenggara bullion bank telah mengantongi izin resmi, yaitu PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS). Keduanya telah menunjukkan kinerja yang cemerlang kurang dari setahun sejak diluncurkan.
PT Pegadaian (Persero) berhasil menghimpun emas sebanyak 129 ton dari seluruh layanan emas dan bulionnya hingga 31 Oktober 2025.
Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, mengungkapkan antusiasme masyarakat.






