Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang memperluas kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengakses informasi keuangan di sektor ekonomi digital. Aturan yang diundangkan pada 31 Desember 2025 ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026, memungkinkan DJP mengintip transaksi e-wallet hingga aset kripto.
Kebijakan baru ini mewajibkan penyedia jasa pembayaran (PJP) dan pengelola uang elektronik atau e-wallet untuk ikut serta dalam skema pelaporan informasi keuangan kepada DJP. PJP, baik yang berbentuk bank maupun lembaga selain bank, dapat dikategorikan sebagai Lembaga Simpanan apabila mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Mureks mencatat bahwa langkah ini sejalan dengan penyesuaian standar internasional Common Reporting Standard (CRS) yang diperbarui oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Dalam standar CRS, produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral diklasifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan dalam skema pertukaran data otomatis antarnegara.
Lebih lanjut, PMK ini juga mengakomodasi pengawasan yang lebih ketat terhadap transaksi kripto. Dalam hal ini, DJP akan menerapkan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). CARF merupakan standar pelaporan dan identifikasi penggunaan aset kripto sesuai dengan Automatic Exchange of Information (AEoI).
Kewenangan DJP Akses Informasi Keuangan
Pasal 2 ayat 1 PMK Nomor 108 Tahun 2025 secara tegas menyatakan, “Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF.” Kutipan ini berlaku mulai Senin, 5 Januari 2026.
Dalam pasal 18 ayat 1 PMK tersebut, penyedia jasa aset kripto diwajibkan untuk menyampaikan laporan terkait dengan penggunaan aset tersebut. Definisi PJAK Pelapor CARF juga dijelaskan secara rinci:
“PJAK Pelapor CARF adalah entitas lain CARF dan/atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer baik untuk atau atas nama pelanggannya, termasuk dengan bertindak sebagai pihak lawan transaksi atau sebagai pihak perantara, dalam transaksi pertukaran atau transfer tersebut atau dengan bertindak sebagai pihak yang menyediakan suatu platform perdagangan.”
Sebagai catatan, PJAK pelapor CARF nantinya harus memuat identitas pengguna aset kripto seperti nama lengkap, alamat terbaru, negara domisili, nomor identitas, tanggal lahir, hingga identitas pengendali.
Pelaporan CARF ini akan mencakup berbagai jenis transaksi, antara lain:
- Transaksi pertukaran aset kripto relevan dan mata uang fiat.
- Transaksi pertukaran antara satu atau lebih jenis aset kripto relevan.
- Transaksi pembayaran retail dengan aset kripto relevan.
- Transfer aset kripto.
Implementasi CARF ini akan dimulai pada tahun 2027 untuk data satu tahun penuh pada 2026.






