Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyepakati bahwa kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden. Keputusan krusial ini diambil dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar pada Kamis, 8 Januari 2026.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari pembahasan mendalam oleh panitia kerja reformasi kepolisian di lingkungan Komisi III DPR. Menurut Mureks, penegasan posisi Polri di bawah Presiden ini menjadi bentuk konkret pelaksanaan amanat reformasi yang terus digaungkan.
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Rapat yang berlangsung pada Kamis malam tersebut menjadi forum penting untuk memastikan arah reformasi institusi kepolisian. Dengan keputusan ini, diharapkan koordinasi dan akuntabilitas Polri dapat terjaga sesuai konstitusi.






