Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan industri tekstil nasional yang tengah menghadapi krisis. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 pada Jumat, 9 Januari 2026. Regulasi ini merupakan manifestasi kebijakan proteksionisme yang bertujuan melindungi pasar domestik.
Melalui PMK tersebut, pemerintah menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor kain tenun berbahan kapas. Kebijakan ini diharapkan menjadi “tembakan pertahanan terakhir” untuk membendung serbuan produk impor yang selama ini menekan keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Catatan Mureks menunjukkan, industri tekstil nasional telah berada di titik nadir, dengan banyak pelaku usaha yang terancam gulung tikar akibat persaingan tidak sehat dan banjirnya produk impor. Penerapan BMTP ini diharapkan dapat memberikan ruang bernapas bagi produsen lokal untuk kembali bersaing dan bangkit dari keterpurukan.
Langkah proteksionis ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menjaga sektor strategis dari ancaman eksternal, sekaligus memastikan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga di tengah tantangan global.






