Presiden Prancis Emmanuel Macron melontarkan kritik tajam terhadap Amerika Serikat, menuding Washington telah melanggar aturan internasional dan mengkhianati sekutunya. Pernyataan ini disampaikan Macron menyusul penangkapan pemimpin Venezuela Nicolas Maduro dan desakan Presiden Donald Trump untuk menguasai Greenland.
Dalam pidato tahunannya di hadapan para duta besar Prancis di Istana Elysee pada Kamis (8/1/2026), Macron secara eksplisit menyatakan bahwa Amerika Serikat, sebagai kekuatan yang mapan, kini mulai menjauh dari prinsip-prinsip yang selama ini dipegangnya.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
“Amerika Serikat adalah kekuatan yang mapan, tetapi secara bertahap berpaling dari beberapa sekutunya dan melepaskan diri dari aturan-aturan internasional yang masih dipromosikannya baru-baru ini,” kata Macron, seperti dilaporkan AFP. Ia menambahkan, “Lembaga-lembaga multilateral semakin tidak berfungsi secara efektif.”
Kritik Macron ini muncul setelah pasukan khusus AS melancarkan serangan kilat pada Sabtu lalu, menculik Presiden Venezuela Nicolas Maduro beserta istrinya dari Caracas dan membawa mereka ke New York. Insiden ini memicu gelombang kecaman internasional, yang menuduh Amerika Serikat telah merongrong hukum internasional.
“Kita hidup di dunia dengan kekuatan-kekuatan besar dengan godaan nyata untuk memecah belah dunia,” ujar Macron, menyoroti potensi fragmentasi global.
Selain insiden Venezuela, Presiden Trump juga kembali memicu kekhawatiran di Eropa dengan mengulang desakannya untuk menguasai Greenland. Trump berulang kali menolak untuk mengesampingkan penggunaan kekuatan militer untuk merebut pulau Arktik tersebut.
Sikap ini sontak memicu kemarahan dari Denmark, negara pemegang kendali Greenland, serta sekutu-sekutu Eropa lainnya. Pemerintah Denmark bahkan telah memperingatkan bahwa setiap serangan terhadap Greenland akan menandai berakhirnya aliansi NATO.
Mureks mencatat bahwa insiden penangkapan Maduro dan desakan Trump terhadap Greenland telah memperkeruh hubungan diplomatik antara AS dengan sejumlah negara sekutunya, serta menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen Washington terhadap tatanan hukum internasional.






