Pemerintah Indonesia secara resmi memperkuat kepemilikan langsungnya di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) setelah menerima pengalihan 362.917.027 saham Seri B. Pengalihan saham ini dilakukan dari PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM) kepada negara melalui Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Penandatanganan pengalihan aset WIKA kepada BP BUMN telah dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2026. Berdasarkan perjanjian, saham Seri B yang dialihkan akan diklasifikasikan menjadi saham Seri A Dwiwarna, sehingga kepemilikan saham Seri A Dwiwarna di WIKA kini mencapai 1 persen.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Sebelum pengalihan ini, kepemilikan negara di WIKA hanya berupa 1 lembar saham Seri A Dwiwarna yang memiliki hak istimewa. Mayoritas saham Seri B sebelumnya dimiliki oleh Danantara Asset Management. Dengan transaksi ini, negara tidak hanya mempertahankan saham Seri A Dwiwarna, tetapi juga menguasai tambahan 362,9 juta saham Seri B.
Secara rinci, saham yang dialihkan terdiri atas 362.917.027 saham Seri B dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Harga pengalihan saham ditetapkan berdasarkan nilai buku, dengan nilai sementara sebesar Rp 36,29 miliar.
Nilai Provisional dan Hak Suara
Nilai tersebut masih bersifat provisional dan akan ditetapkan secara definitif setelah adanya penetapan resmi dari Kepala BP BUMN. “Harga saham ditentukan berdasarkan nilai buku sebesar Rp 36.291.702.700,00 yang mana menggunakan nilai sementara dan akan ditetapkan kemudian secara definitif berdasarkan Keputusan Kepala BP BUMN,” demikian pernyataan BP BUMN dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 8 Januari 2026.
Dari sisi hak suara, perubahan kepemilikan ini berdampak pada peningkatan hak suara BP BUMN dari 0 persen menjadi 0,91 persen. Sebaliknya, hak suara Danantara Asset Management mengalami penurunan dari 91,018 persen menjadi 90,11 persen.
Meskipun porsi kepemilikan Danantara berkurang, negara tetap tercatat sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) WIKA. Kepemilikan ini dipegang baik melalui kepemilikan langsung oleh BP BUMN maupun kepemilikan tidak langsung melalui Danantara.
Mureks mencatat bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi pasar dan tidak dilakukan melalui mekanisme perdagangan saham di bursa. Pengalihan ini adalah transaksi internal antarlembaga negara, sehingga tidak memengaruhi jumlah saham beredar di publik maupun free float perseroan.






