Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen). Kebijakan ini akan berlaku hingga Desember 2026, memberikan angin segar bagi sektor properti dan masyarakat.
Ketentuan mengenai perpanjangan insentif ini secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025. Aturan tersebut membahas PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
Alasan dan Cakupan Insentif
Dalam pertimbangan aturan tersebut, pemerintah menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia. “Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” demikian bunyi pertimbangan aturan tersebut, seperti dikutip dari Detikcom pada Minggu (4/1/2026).
Mureks mencatat bahwa insentif PPN DTP 100% ini berlaku untuk pembelian rumah tapak atau apartemen siap huni dengan harga jual hingga Rp 2 miliar. Kebijakan ini juga mencakup hunian dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar, meskipun detail persentase PPN DTP untuk rentang harga di atas Rp 2 miliar tidak disebutkan secara spesifik dalam kutipan ini.
Fasilitas ini akan berlaku untuk masa pajak mulai Januari hingga Desember 2026.
Kewajiban Pengembang dan Syarat Penerima
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun wajib memenuhi beberapa kewajiban administrasi. “Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah,” demikian bunyi Pasal 8 ayat (1) PMK tersebut.
Pemerintah juga menegaskan bahwa insentif ini bersifat terbatas. Setiap orang pribadi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia, hanya dapat memanfaatkan fasilitas ini satu kali untuk satu unit rumah.
Kondisi yang Menggugurkan Insentif
Terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan insentif PPN DTP ini tidak dapat diberikan. Kondisi-kondisi tersebut meliputi:
- Uang muka atau cicilan pertama dibayarkan sebelum 1 Januari 2026.
- Penyerahan unit dilakukan sebelum 1 Januari 2026 atau setelah 31 Desember 2026.
- Pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan yang telah ditetapkan.
Jika salah satu kondisi di atas terjadi, maka penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun akan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku umum. “Atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud, dikenai PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 9 ayat (2).






