Nasional

Pemerintah Perkuat Sanksi Administratif Pencemaran Lingkungan, UU Cipta Kerja Jadi Landasan Utama

Advertisement

Pemerintah semakin serius menindak pelaku pencemaran lingkungan, terutama di daerah seperti Surakarta. Penegakan hukum kini menitikberatkan pada sanksi administratif sebagai instrumen utama, didukung oleh perubahan regulasi pasca-terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Langkah ini menjadi bentuk nyata perlindungan lingkungan sekaligus upaya pencegahan pelanggaran berulang.

Sanksi Administratif: Definisi dan Tujuan dalam Pengelolaan Lingkungan

Sanksi administratif merupakan langkah hukum yang digunakan pemerintah untuk menghentikan atau memperbaiki pelanggaran di bidang lingkungan hidup tanpa melalui proses peradilan pidana. Tindakan ini tidak melibatkan pengadilan, sehingga prosesnya lebih singkat dan langsung.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Menurut kajian Isna Rahmawati dkk. dalam “Pengaturan Ketentuan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup Berdasarkan Perubahan Undang-Undang Cipta Kerja di Kota Surakarta”, sanksi administratif didefinisikan sebagai “perangkat saran ahukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban atau perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas dasar ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau ketentuan dalam izin lingkungan.”

Penerapan sanksi administratif bertujuan untuk memulihkan kondisi lingkungan dan memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu, sanksi ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar lebih taat terhadap peraturan lingkungan yang berlaku.

Regulasi dan Dasar Hukum Penegakan Sanksi Administratif

Penegakan hukum sanksi administratif terhadap kegiatan pencemaran diatur dengan dasar hukum yang jelas, mengacu pada perubahan besar setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi ini memberikan payung hukum yang lebih tegas bagi pemerintah daerah untuk bertindak.

Landasan utama penegakan hukum lingkungan saat ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi ini secara fundamental mengubah paradigma penegakan hukum dari yang semula menitikberatkan pada sanksi pidana menjadi sanksi administratif sebagai instrumen utama (primun remedium).

Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mempertegas kewenangan Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dalam menjatuhkan sanksi administratif. Di Kota Surakarta, misalnya, kewenangan ini dilaksanakan oleh Wali Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan setiap kegiatan usaha mematuhi standar baku mutu lingkungan.

Jenis dan Tahapan Sanksi Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023, ketentuan mengenai sanksi administratif diatur dalam Pasal 82C. Pasal ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha. Selain itu, Pasal 82D mempertegas bahwa kegiatan usaha yang berjalan tanpa dokumen perizinan yang sah akan langsung dikenai sanksi administratif tanpa perlu melalui proses peradilan terlebih dahulu.

Advertisement

Sanksi administratif terhadap kegiatan pencemaran terdiri dari beberapa bentuk dan tahapan, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terjadi. Ada empat jenis sanksi administratif yang umum digunakan:

  • Teguran tertulis
  • Paksaan pemerintah
  • Pembekuan perizinan berusaha
  • Pencabutan perizinan berusaha

Di lapangan, prosedur penjatuhan sanksi administratif dimulai dari pemeriksaan lapangan, pemberian teguran, hingga eksekusi sanksi. Proses ini melibatkan dinas lingkungan hidup dan instansi terkait agar keputusan berjalan objektif dan akuntabel.

Implikasi Perubahan Regulasi dan Implementasi di Surakarta

Perubahan regulasi membawa dampak nyata dalam penegakan hukum sanksi administratif terhadap kegiatan pencemaran. Penyesuaian aturan ini membuat proses penegakan hukum lebih efektif dan efisien. Setelah diterapkannya UU Cipta Kerja, pemerintah daerah bisa bertindak lebih cepat dalam memberikan sanksi. Penegakan hukum menjadi lebih responsif atas laporan masyarakat maupun hasil pengawasan rutin.

Implementasi di lapangan, seperti yang terlihat di Kota Surakarta, memperlihatkan bahwa mekanisme baru ini memudahkan penindakan dan mempercepat pemulihan lingkungan. Beberapa kasus pencemaran industri bisa segera ditangani berkat sanksi administratif yang lebih tegas dan cepat.

Penguatan Sanksi Administratif di Masa Mendatang

Penerapan hukum sanksi administratif terhadap kegiatan pencemaran telah memberikan dampak positif pada penegakan hukum lingkungan. Aturan yang jelas, prosedur yang tegas, serta dukungan dari perubahan Undang-Undang Cipta Kerja memperkuat perlindungan lingkungan di tingkat daerah.

Untuk optimalisasi penegakan sanksi, pemerintah disarankan untuk terus memperbaiki sistem pengawasan dan edukasi kepada pelaku usaha. Penegakan hukum sanksi administratif juga perlu didukung dengan pelatihan aparat agar lebih profesional dalam menangani kasus pencemaran.

Tantangan utama dalam implementasi adalah keterbatasan sumber daya dan koordinasi antarinstansi. Sebagai solusi praktis, pemerintah dapat membangun sistem pelaporan publik yang mudah diakses serta memperbanyak kolaborasi dengan komunitas lingkungan untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.

Advertisement
Mureks