Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi payung hukum baru yang menggantikan Permendag Nomor 22 Tahun 2021, bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan serta kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola distribusi barang pokok dan penting (Bapokting) yang lebih optimal.
Peraturan terbaru ini dinilai lebih relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pasar saat ini. Fokus utamanya adalah mengoptimalkan pelaporan oleh pelaku usaha serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan distribusi Bapokting di seluruh wilayah Indonesia.
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Permendag 41/2025: Payung Hukum Baru Distribusi Bapokting
Permendag Nomor 41 Tahun 2025 kini menjadi landasan utama bagi pengaturan distribusi Bapokting. Regulasi ini secara spesifik mengatur tata cara pelaporan bagi pelaku usaha distribusi, memastikan transparansi data stok dan harga di pasar.
Ruang lingkup pengaturan ini mencakup seluruh Pelaku Usaha Distribusi yang menjalankan kegiatan penyaluran Bapokting di dalam negeri, khususnya yang termasuk dalam klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) kategori perdagangan besar. Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan laporan distribusi secara lengkap dan benar.
Kewajiban Pelaku Usaha dan Mekanisme Pelaporan
Setiap pelaku usaha distribusi memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan secara berkala setiap bulan. Batas waktu pelaporan paling lambat adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Jika seorang pelaku usaha memiliki lebih dari satu KBLI perdagangan besar untuk jenis barang yang berbeda, laporan wajib disampaikan untuk setiap KBLI yang dimiliki.
Mekanisme pelaporan kini dilakukan secara elektronik melalui Sistem INATRADE. Sistem ini terintegrasi secara single sign on dengan Sistem Online Single Submission (OSS), sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mengakses dan mengisi data. Akses ke sistem menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang diperoleh saat aktivasi akun pada Sistem OSS.
Mureks mencatat bahwa data yang wajib dilaporkan paling sedikit memuat informasi terkait stok, harga, dan rincian distribusi. Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan informasi yang akurat bagi pemerintah.
Dalam kondisi tertentu, seperti terjadinya force majeure yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi, laporan dapat disampaikan secara manual. Pelaporan manual ini ditujukan kepada Direktur Jenderal yang membidangi perdagangan dalam negeri, dengan format yang telah ditentukan dalam Lampiran II peraturan tersebut.
Sanksi Administratif dan Peran Pengawasan Pemerintah
Pelaku usaha yang melanggar kewajiban penyampaian laporan distribusi, baik laporan rutin bulanan maupun laporan dalam kondisi khusus, akan dikenai sanksi administratif secara bertahap. Meskipun jenis sanksi tidak dirinci, penegakan aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang tertib niaga.
Pemerintah memegang peran sentral dalam pembinaan dan pengawasan distribusi Bapokting. Menteri, Gubernur, serta Bupati/Wali Kota memiliki kewenangan penuh untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dan kelancaran pasokan barang kebutuhan pokok bagi masyarakat.
Dalam kondisi terjadi gangguan pasokan atau fluktuasi harga yang berada di luar batas yang ditetapkan pemerintah, Direktur Jenderal dapat meminta laporan distribusi secara khusus. Pelaku usaha wajib memberikan laporan tersebut. Selain itu, Kementerian Perdagangan dapat menjalin kerja sama pemanfaatan data dengan kementerian atau lembaga lain untuk menjamin kelengkapan informasi pendistribusian barang pokok dan penting.
Implikasi Positif Regulasi Baru bagi Distribusi Bapokting
Penerapan Permendag Nomor 41 Tahun 2025 memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan relevan dengan perkembangan digital. Regulasi ini menciptakan sistem pelaporan yang lebih rapi dan transparan melalui integrasi Sistem INATRADE dan Sistem OSS, sehingga memudahkan pengawasan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Dengan sistem ini, akuntabilitas data distribusi menjadi lebih terjamin bagi kepentingan publik. Distribusi Bapokting di Indonesia diharapkan menjadi lebih terkontrol secara sistemik. Melalui kewajiban pelaporan data stok dan harga yang akurat, pemerintah dapat melakukan intervensi cepat saat terjadi gangguan pasokan atau fluktuasi harga yang tidak wajar. Dampak positifnya, masyarakat dapat merasakan manfaat berupa kepastian pasokan barang kebutuhan pokok yang lebih stabil di pasar.
Kolaborasi aktif antara pelaku usaha yang tertib lapor dan pemerintah yang responsif dalam pengawasan menjadi kunci utama keberhasilan regulasi ini dalam menjaga ketersediaan barang pokok secara nasional.






