Tren

Pemerintah Percepat Regulasi AI Melalui Perpres, Pakar Tekankan Perlindungan Data dan Inovasi

Pemerintah Indonesia tengah mematangkan kerangka regulasi kecerdasan buatan (AI) melalui penyusunan Peta Jalan AI dan Etika AI. Inisiatif ini akan dituangkan dalam sebuah Peraturan Presiden (Perpres) yang ditargetkan rampung dan ditandatangani pada awal tahun 2026.

Langkah strategis ini diambil untuk menyeimbangkan percepatan adopsi teknologi AI dengan kebutuhan mendesak akan perlindungan kepentingan publik. Fokus utama regulasi mencakup keamanan data, akuntabilitas penggunaan AI, serta mitigasi risiko penyalahgunaan yang mungkin timbul dari teknologi tersebut.

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

Pentingnya Regulasi AI Menurut Pakar

Pakar teknologi, Onno W. Purbo, menyambut baik upaya pemerintah ini. Menurut Onno, regulasi yang jelas sangat diperlukan untuk melindungi data masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi para inovator teknologi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa AI bukan sekadar teknologi biasa, melainkan infrastruktur strategis nasional yang memiliki dampak luas terhadap ekonomi, keamanan, dan masa depan ketenagakerjaan.

“Regulasi yang jelas akan membantu memastikan pemanfaatan AI berjalan aman, adil, dan tidak menimbulkan ketergantungan pada teknologi asing,” ujar Onno pada Jumat (9/1).

Onno menambahkan, regulasi AI juga berperan sebagai pendukung inovasi. Aturan ini krusial untuk melindungi masyarakat dan hak-hak warga negara, terutama dalam pemanfaatan AI di sektor-sektor publik seperti pendidikan dan kesehatan. Selain itu, regulasi yang transparan akan memberikan kepastian hukum bagi pengembang dan industri.

“Tanpa kepastian hukum, inovasi sulit berkembang secara berkelanjutan,” tegasnya.

Mendorong Ekosistem dan Kedaulatan Digital

Kebijakan pemerintah terkait AI diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem pengembangan teknologi yang sehat di dalam negeri. Pemerintah dapat menyediakan ruang uji coba bagi startup AI, memberikan insentif untuk riset dan pengembangan AI lokal, serta mendorong pemanfaatan teknologi terbuka agar sistem AI mudah dikembangkan.

Dari perspektif kedaulatan digital, regulasi AI dinilai mendukung upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada platform asing, menjaga keamanan data nasional, dan memperkuat pengembangan AI dalam negeri. Catatan Mureks menunjukkan bahwa langkah Indonesia ini sejalan dengan tren global, di mana sejumlah negara besar seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, dan China telah lebih dulu menerbitkan regulasi AI mereka.

“Dengan kebijakan yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk meningkatkan daya saing dan menjadi pusat pengembangan AI di kawasan ASEAN,” kata Onno.

Ia menekankan bahwa penyusunan regulasi AI harus didasarkan pada tingkat risiko penggunaannya, tetap mendorong inovasi, dan selaras dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Mureks