Pertanyaan mengenai status tanggal 31 Desember 2025 sebagai hari libur nasional atau cuti bersama kerap muncul menjelang akhir tahun. Hal ini penting untuk perencanaan aktivitas kerja, pendidikan, dan kegiatan masyarakat lainnya.
Pemerintah secara resmi memastikan bahwa tanggal 31 Desember 2025 bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama. Ketetapan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menjadi dasar resmi pengaturan hari libur di Indonesia.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Status Resmi 31 Desember 2025
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SKB Tiga Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dokumen ini menjadi rujukan lintas sektor bagi seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan dunia usaha.
Dalam kalender libur bulan Desember 2025, hanya terdapat dua tanggal merah yang ditetapkan. Tanggal 25 Desember 2025 diperingati sebagai Hari Raya Natal, diikuti oleh 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal. Kedua hari ini memberikan jeda yang jelas untuk kegiatan keagamaan dan keluarga.
Sementara itu, tanggal 27 dan 28 Desember 2025 jatuh pada akhir pekan, sehingga libur pada periode tersebut bersifat rutin sesuai kalender mingguan. Keberadaan akhir pekan ini tidak mengubah status tanggal 31 Desember yang berada pada hari kerja.
Dengan demikian, aktivitas perkantoran, layanan publik, serta kegiatan belajar mengajar pada umumnya akan tetap berjalan normal sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku. Keputusan untuk tidak menetapkan 31 Desember sebagai hari libur nasional juga berkaitan dengan konsistensi kebijakan pemerintah dalam menjaga jumlah hari kerja efektif.
Kalender nasional disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara produktivitas ekonomi dan kebutuhan istirahat masyarakat. Penambahan hari libur di luar ketentuan resmi berpotensi menimbulkan penyesuaian operasional yang luas, mulai dari penjadwalan produksi hingga pelayanan administrasi di berbagai sektor.
Meskipun demikian, praktik di lapangan menunjukkan adanya variasi kebijakan internal pada beberapa perusahaan atau lembaga pendidikan. Sebagian institusi mungkin menerapkan penyesuaian jam kerja, izin kolektif, atau pengaturan kerja bergilir untuk mengakomodasi kebutuhan akhir tahun. Namun, kebijakan internal tersebut bersifat opsional dan tidak mengubah status hukum tanggal 31 Desember sebagai hari kerja nasional.
Perlu dicatat bahwa libur Tahun Baru secara resmi ditetapkan pada 1 Januari 2026. Tanggal tersebut merupakan hari libur nasional yang berlaku menyeluruh, memberikan jeda setelah berakhirnya tahun kalender. Penempatan libur pada awal tahun baru ini menjadi penanda transisi administratif dan sosial tanpa menggeser struktur libur di penghujung tahun sebelumnya.
Pemahaman yang tepat mengenai kalender libur nasional sangat membantu dalam perencanaan kegiatan secara tertib dan sesuai aturan. Informasi resmi dari SKB Tiga Menteri menjadi rujukan utama untuk menghindari kekeliruan dalam menetapkan jadwal kerja, kegiatan sekolah, serta layanan publik. Kejelasan ini menegaskan pentingnya merujuk pada kalender nasional agar perencanaan akhir tahun berjalan selaras dengan kebijakan yang berlaku.






