Internasional

Pemerintah Jawa Barat Umumkan UMP 2026 Hari Ini, Buruh dan Pengusaha Belum Sepakat

Advertisement

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dijadwalkan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada hari ini, Rabu (24/12/2025). Keputusan ini diambil di tengah belum adanya kesepakatan antara unsur pengusaha dan buruh dalam Dewan Pengupahan yang memiliki pandangan berbeda terkait besaran kenaikan upah.

Serikat buruh menyoroti disparitas upah yang masih lebar antar daerah di Jawa Barat. Rata-rata Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) pada tahun 2025 tercatat di angka Rp3.589.619. Namun, terdapat selisih mencolok, seperti UMK Kota Banjar yang hanya Rp2.204.754, sementara Kota Bekasi mencapai Rp5.690.753.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Formulasi perhitungan yang mengacu pada inflasi year on year (YoY) September 2025 sebesar 2,19% dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) 5,11% yang dikalikan indeks alpha 0,5-0,9 dinilai serikat buruh belum cukup untuk mengejar ketimpangan upah tersebut. Atas dasar itu, serikat buruh mengusulkan UMP 2026 sebesar Rp3.833.318. Untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), buruh meminta besaran upah pada 2026 berada di angka Rp3.870.004.

Di sisi lain, kalangan pengusaha mengajukan usulan berbeda. Mereka meminta kenaikan UMP 2026 sebesar 4,745%, sehingga menjadi Rp2.295.206, dari sebelumnya Rp2.191.232 pada tahun 2025.

Menanggapi perbedaan pandangan ini, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Firman Desa, menyatakan bahwa pemerintah harus mengambil posisi sebagai penengah. “Pemerintah dalam hal ini mencoba menengahi, antara kepentingan pekerja dan kepentingan perusahaan. Dipastikan dibutuhkan oleh pemerintah sendiri selain pertimbangan keseimbangan tersebut, tapi juga harus sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Firman pada Selasa (23/12/2025).

Advertisement

Firman juga menyinggung adanya disparitas antara Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang berada di angka Rp4.122.871 dengan UMP 2025 sebesar Rp2.191.232. Selain itu, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Jawa Barat yang mencapai 6,77%, tertinggi ketiga secara nasional, menjadi pertimbangan penting dalam penetapan upah.

Dengan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut, Dewan Pengupahan unsur pemerintah mengambil nilai alpha di angka 0,7. Dari perhitungan itu, UMP 2026 diusulkan sebesar Rp2.317.601, atau naik 5,77% setara Rp126.368 dibandingkan UMP 2025. “Kalau itu disetujui oleh Pak Gubernur,” kata Firman.

Sementara itu, untuk UMSP, pemerintah mengusulkan sektor jasa konstruksi masuk dalam kategori dengan pertimbangan risiko kerja, seperti konstruksi bangunan gedung, konstruksi bangunan sipil, dan konstruksi khusus. Pekerjaan dengan risiko tinggi lainnya, seperti pertambangan, juga masuk dalam pertimbangan. Dengan pendekatan tersebut, diusulkan penggunaan indikator alpha maksimal sebesar 0,9, dengan catatan besaran UMSP harus lebih tinggi dari UMP. Hasilnya, UMSP 2026 diusulkan sebesar Rp2.339.995, naik 6,79% atau Rp148.762 dari UMSP 2025 sebesar Rp2.191.232.

“Berdasarkan PP, bahwa provinsi, UMK dan UMSK itu ditetapkan paling lambat tanggal 24 Desember. Kita mungkin sebelum ataupun paling lambat 24 Desember ditetapkan minimum. Tupoksi kita di Dewan Pengupahan Provinsi sifatnya rekomendasi. Tentu nanti diputuskan Pak Gubernur,” pungkas Firman.

Advertisement
Mureks