Nasional

Pemerintah dan PLN Pastikan Tarif Listrik Tetap Stabil untuk Seluruh Golongan Pelanggan hingga 11 Januari 2026

Pemerintah bersama PT PLN (Persero) secara resmi mengumumkan penetapan tarif listrik yang akan berlaku mulai 9, 10, hingga 11 Januari 2026. Dalam periode awal tahun ini, dipastikan tidak ada perubahan tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan, baik yang bersubsidi maupun nonsubsidi.

Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini diambil dengan tujuan utama menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di awal tahun. Penetapan tarif ini mengacu pada Tarif Dasar Listrik (TDL) Triwulan I 2026.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Mekanisme Penyesuaian Tarif Listrik Nonsubsidi

Untuk pelanggan nonsubsidi, mekanisme penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment dilakukan setiap tiga bulan sekali. Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penetapan tarif listrik nonsubsidi mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun demikian, pada periode 9–11 Januari 2026, tarif listrik diputuskan untuk tidak berubah.

Rincian Tarif Listrik PLN per kWh (9–11 Januari 2026)

Tarif listrik PLN berlaku sama untuk pelanggan prabayar dan pascabayar sesuai golongan daya. Perbedaan utama terletak pada sistem pembayaran, di mana pelanggan prabayar menggunakan token listrik, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian. Menurut catatan Mureks, berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku pada 9, 10, dan 11 Januari 2026, sebagaimana dilansir dari laman resmi PLN:

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp1.352
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp1.699,53

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi Januari 2026

  • Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Dengan tidak adanya perubahan tarif listrik pada periode ini, pelanggan diimbau untuk tetap mengatur konsumsi listrik secara bijak guna menjaga tagihan tetap terkendali sepanjang awal tahun.

Mureks