Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. Insentif fiskal ini berlaku sepanjang tahun anggaran 2026, mulai dari masa pajak Januari hingga Desember 2026, sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan ekonomi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Menurut Mureks, langkah ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang lebih luas.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Tujuan Kebijakan dan Sektor Sasaran
Dalam pertimbangan aturan tersebut, disebutkan bahwa penetapan fasilitas fiskal ini bertujuan untuk menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat. “Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi PMK 105/2025 yang dikutip pada Minggu (4/1/2026).
Insentif PPh 21 DTP ini menyasar pekerja di lima sektor usaha utama. Sektor-sektor tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Kebijakan ini dapat dinikmati oleh pegawai tetap tertentu dan/atau pegawai tidak tetap tertentu yang memenuhi syarat.
Kriteria Penerima Insentif
Untuk pegawai tetap, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar berhak menerima insentif ini:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
- Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur yang tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.
Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, syaratnya adalah menerima upah dengan jumlah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan.
Selain kriteria penghasilan, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP pada periode sebelumnya. Mureks mencatat bahwa insentif ini tidak berlaku untuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final.
“Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri,” demikian tertulis dalam Pasal 4 ayat (6) PMK tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, pajak atas gaji pekerja yang memenuhi syarat akan tetap dipotong secara administrasi. Namun, jumlah potongan pajak tersebut akan dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja, sehingga tidak mengurangi penghasilan bersih yang diterima oleh pekerja.






