Keuangan

Harga Emas Antam Terjun Bebas Rp 108.000 per Gram dalam Sepekan Libur Pergantian Tahun

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam mengalami penurunan signifikan sebesar Rp 108.000 per gram selama periode libur pergantian tahun, terhitung sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Penurunan ini membawa harga emas Antam dari Rp 2.596.000 per gram pada awal pekan menjadi Rp 2.488.000 per gram di akhir pekan.

Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga terpantau anjlok lebih dalam, mencapai Rp 109.000 per gram. Pada awal pekan, harga buyback tercatat Rp 2.455.000 per gram, kemudian menyusut menjadi Rp 2.346.000 per gram di akhir pekan.

Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Pergerakan Harga Emas Antam Harian

Mureks mencatat bahwa pergerakan harga emas Antam selama sepekan menunjukkan volatilitas. Pada Senin, 29 Desember 2025, harga emas Antam berada di level Rp 2.596.000 per gram dengan harga buyback Rp 2.455.000 per gram.

Selasa, 30 Desember 2025, harga emas Antam langsung anjlok Rp 95.000 menjadi Rp 2.501.000 per gram. Penurunan serupa juga terjadi pada harga buyback yang menyusut Rp 95.000 menjadi Rp 2.360.000 per gram.

Pada Rabu, 31 Desember 2025, harga emas Antam terpantau tidak bergerak atau stabil. Namun, di perdagangan Kamis, 1 Januari 2026, pelemahan kembali terjadi dengan penurunan Rp 13.000, membawa harga emas menjadi Rp 2.488.000 per gram dan buyback Rp 2.347.000 per gram.

Sempat menguat pada Jumat, 2 Januari 2026, dengan kenaikan Rp 16.000 menjadi Rp 2.504.000 per gram (emas) dan Rp 2.363.000 per gram (buyback). Namun, penguatan ini tidak bertahan lama.

Sabtu, 3 Januari 2026, harga emas Antam kembali turun Rp 16.000 menjadi Rp 2.488.000 per gram. Harga buyback bahkan susut Rp 17.000 menjadi Rp 2.346.000 per gram. Hingga Minggu, 4 Januari 2026, tidak ada pergerakan harga yang tercatat, sama seperti hari sebelumnya.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas Antam

Perlu diketahui, harga emas Antam yang disebutkan berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan dapat bervariasi di gerai lain.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Untuk mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yakni 0,25 persen, pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.

Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak ini, di mana PPh 22 akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Mureks