PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi menjadi pemegang saham pengendali PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan pada Senin, 5 Januari 2026. Persetujuan ini sekaligus menandai pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) yang memperkuat konsolidasi perbankan daerah.
Dalam transaksi ini, Bank Jatim menyuntikkan modal sebesar Rp 100 miliar ke Bank Lampung. Dana tersebut mencakup setoran modal senilai Rp 25.376.840.000 untuk 2.537.684 saham, serta sisa setoran modal sebesar Rp 74.623.160.000 yang dicatat sebagai agio saham. Dengan penyertaan modal ini, kepemilikan saham Bank Jatim di Bank Lampung mencapai 5,42 persen. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tercatat sebagai ultimate shareholder atas Bank Lampung melalui transaksi penyertaan modal tersebut, menurut pantauan Mureks.
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Struktur kepemilikan baru ini memberikan kewenangan strategis kepada Bank Jatim sebagai perusahaan induk. Peran tersebut meliputi penguatan tata kelola, permodalan, dan sinergi bisnis antar bank pembangunan daerah. Manajemen Bank Jatim menegaskan, “Dengan transaksi tersebut, kepemilikan saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi sebesar 5,42 persen dan telah dicatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.”
Pembentukan KUB ini mengacu pada sejumlah regulasi OJK terkait konsolidasi bank umum dan kegiatan penyertaan modal oleh bank umum. Aksi korporasi ini juga telah memperoleh persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Proses tersebut didukung oleh perjanjian antar pemegang saham antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Bank Jatim, termasuk addendum perjanjian yang ditandatangani sepanjang tahun 2024 hingga 2025.






