Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pungutan bea keluar batu bara tetap berlaku efektif sejak 1 Januari 2026. Kebijakan ini berjalan meskipun aturan teknis sebagai landasan hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum resmi diterbitkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa PMK tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat. “Sudah berlaku, kan bisa berlaku surut,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), seperti yang dikutip Mureks.
Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id
Purbaya belum dapat memastikan waktu pasti penerbitan aturan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan PMK masih berlangsung dan berada dalam tahap pembahasan intensif antar kementerian. “Sedang didiskusiin, sebentar lagi keluar. Dalam waktu singkat,” tegasnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Purbaya sempat memberikan gambaran mengenai usulan tarif yang sedang dibahas. Salah satu opsi yang mengemuka adalah penerapan tarif bertingkat, yang besarnya akan disesuaikan dengan pergerakan harga batu bara global. Kisaran tarif yang diusulkan berada pada angka 5 persen, 8 persen, hingga 11 persen.
Mureks mencatat bahwa angka final untuk tarif bea keluar ini belum diputuskan. Kementerian Keuangan masih terus menerima masukan dan mempertimbangkan berbagai keberatan dari pihak terkait sebelum menetapkan besaran tarif akhir. Pembahasan ini melibatkan koordinasi dengan kementerian-kementerian lain yang relevan.
Senada dengan Purbaya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung sebelumnya menjelaskan alasan di balik belum diberlakukannya kebijakan ini secara formal. Yuliot menyebut bahwa regulasi bea keluar batu bara memang belum rampung dan masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.
Selain regulasi, penetapan tarif bea keluar juga belum final. Yuliot mengungkapkan bahwa pemerintah masih mencermati dinamika pergerakan harga batu bara di pasar global. Tren harga ini menjadi salah satu pertimbangan krusial sebelum kebijakan tersebut ditetapkan secara resmi. “Jadi, itu kan berdasarkan PMK, ini berdasarkan tren harga kan terjadi penurunan juga. Jadi, dari Kementerian ESDM dan juga Kementerian Keuangan, itu bagaimana penyusunan PMK-nya, peraturan Menteri Keuangannya itu juga lagi diselesaikan,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/1/2026).






