Keuangan

DJP Tegaskan Transaksi E-Wallet Saldo Rp 20 Juta Tak Masuk Objek Pelaporan Rutin

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklarifikasi isu yang beredar mengenai kemampuan mereka untuk mengintip transaksi dompet digital atau e-wallet mulai tahun 2026. DJP menegaskan bahwa tidak semua transaksi uang elektronik secara otomatis akan masuk dalam radar pelaporan pajak.

Klarifikasi ini muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada tahun 2026. Aturan tersebut memang memperluas akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, termasuk produk uang elektronik dan aset kripto.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Perluasan Akses Informasi Keuangan

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 108 Tahun 2025, yang dikutip pada Senin (5/1/2026), disebutkan bahwa “Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan secara otomatis dan informasi atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan.”

Dalam implementasinya, lembaga keuangan dan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF diwajibkan untuk menyampaikan laporan berisi informasi keuangan secara otomatis. Laporan ini mencakup informasi rekening keuangan dan/atau informasi aset kripto yang relevan, serta memberikan informasi atau bukti berdasarkan permintaan dengan benar, lengkap, dan jelas.

Ketentuan ini sejalan dengan penyesuaian Common Reporting Standard (CRS) yang diperbarui oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Menurut Mureks, standar internasional ini memperlakukan produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral sebagai bagian dari rekening keuangan. Selain itu, CRS mewajibkan pertukaran informasi data tersebut secara otomatis dengan yurisdiksi lain secara periodik setiap tahun.

Indonesia, bersama negara atau yurisdiksi penandatangan lainnya, telah berkomitmen untuk mengimplementasikan pertukaran informasi secara otomatis atas rekening keuangan berdasarkan perubahan CRS dan aset kripto relevan dalam kerangka Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Pertukaran data ini dijadwalkan mulai tahun 2027 untuk tahun data 2026.

E-Wallet dengan Saldo Terbatas Tidak Termasuk

Meskipun demikian, DJP memberikan pengecualian penting untuk uang elektronik atau e-wallet. Sepanjang ketentuan Bank Indonesia (BI) masih membatasi saldo maksimum sebesar Rp 20 juta, maka e-wallet belum termasuk dalam cakupan pelaporan rutin maupun pertukaran informasi keuangan global pada tahun 2027.

Hal ini disebabkan batas saldo Rp 20 juta tersebut masih jauh di bawah ambang batas pelaporan yang ditetapkan. Ambang batas minimum untuk pertukaran informasi global adalah US$ 10.000 atau setara Rp 167 juta (dengan kurs Rp 16.700), sementara saldo minimum pelaporan domestik adalah Rp 1 miliar.

Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan, “Dengan demikian, e-wallet saat ini tidak masuk objek pelaporan rutin sebagaimana dimaksud dalam PMK tersebut.”

Mureks