Berita

PDIP Desak Polisi Usut Tuntas YouTuber Resbob Terkait Dugaan Penghinaan Suku Sunda

Advertisement

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, mendesak kepolisian untuk menindak tegas YouTuber Adimas Firdaus, pemilik akun Instagram Resbob, terkait dugaan penghinaan terhadap suku Sunda. Selly menilai ucapan yang dilontarkan Resbob sangat tidak pantas dan berpotensi membahayakan persatuan bangsa.

Selly menyayangkan kemunculan kembali konten-konten di media sosial yang dinilai merusak harmoni sosial. Ia menekankan bahwa Indonesia dibangun di atas keberagaman suku, bahasa, dan budaya yang menjadi cerminan dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

“Karena itu, setiap ujaran yang merendahkan identitas etnis tertentu, dalam hal ini Saudara Resbob yang diduga menghina masyarakat Sunda, bukan hanya tidak pantas, tetapi juga berbahaya bagi persatuan bangsa,” ujar Selly kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Ia menambahkan bahwa kebebasan berekspresi tidak seharusnya menjadi alasan bagi seseorang untuk mengabaikan etika publik atau melanggengkan ujaran kebencian, terlebih jika perilaku tersebut dilakukan secara berulang.

“Ruang digital kita membutuhkan kedewasaan kolektif, tidak boleh dibiarkan menjadi arena normalisasi rasisme atau fitnah,” tegas Selly.

Lebih lanjut, Selly menyatakan bahwa laporan polisi terhadap Resbob harus diproses secara profesional dan proporsional. Ia mengingatkan bahwa negara memiliki instrumen hukum yang jelas untuk menindak ujaran kebencian, terutama yang berdampak pada harmoni sosial.

“Jika memang ditemukan unsur tindak pidana, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas dengan mengesampingkan restorative justice sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan mencegah perbuatan serupa terulang kembali,” tuturnya.

Advertisement

Di sisi lain, Selly menekankan pentingnya edukasi publik. Menurutnya, penegakan hukum harus diimbangi dengan pembinaan literasi digital agar masyarakat mampu mengelola perbedaan tanpa saling merendahkan.

“Para kreator konten juga harus menyadari bahwa mereka punya tanggung jawab moral karena pengaruhnya sangat besar. Jadi bagi saya, kasus ini adalah pengingat bahwa kita harus terus memperkuat budaya saling menghormati, sembari memastikan hukum ditegakkan untuk melindungi martabat seluruh warga negara, tanpa kecuali,” imbuhnya.

Sebelumnya, Adimas Firdaus telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan melakukan ujaran kebencian oleh Viking Persib Club. Pelaporan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Viking, Ferdy Rizki, ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.

“Tadi malam, alhamdulillah, kami sudah membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian yang viral di media sosial. Saya juga diberi penugasan oleh Ketua Viking Tobias Ginanjar untuk membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian tersebut,” jelas Ferdy, Jumat (12/12).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan Polda Jabar akan menangani kasus ini.

“Iya, kami sudah profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar,” kata Hendra.

Advertisement