JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan frekuensi dan ketatnya pemeriksaan berkala terhadap sistem keamanan gedung-gedung di ibu kota menyusul insiden kebakaran di Gedung Terra Drone yang merenggut 22 nyawa. Rencananya, pengecekan akan dilakukan minimal setiap enam bulan sekali.
Mekanisme Pengecekan Baru
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah merumuskan mekanisme pengecekan berkala yang lebih komprehensif. “Saat ini, kami sedang menyusun mekanisme pengecekan berkala yang lebih ketat, seperti uji kelayakan operasional (mirip KIR kendaraan) untuk proteksi kebakaran, termasuk pemeriksaan APAR, hydrant, sprinkler, alarm, dan jalur evakuasi, setidaknya setiap 6 bulan sekali,” ujar Chico kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Chico menyoroti kerentanan gedung-gedung tua di Jakarta terhadap risiko kebakaran. Ia menambahkan bahwa sebagian gedung lama memiliki desain jalur evakuasi yang dinilai kurang memadai. “Termasuk gedung-gedung lama yang memang rentan terhadap risiko kebakaran akibat desain evakuasi yang kurang memadai atau kurangnya pemeliharaan,” tuturnya.
Subsidi untuk Gedung Tua
Menyikapi hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan mendorong pemilik gedung tua untuk melakukan pembaruan fasilitas keselamatan. Chico menyatakan kesiapan Pemprov untuk memberikan subsidi bagi pemilik yang menunjukkan kepatuhan. “Untuk gedung lama, prioritas utama adalah retrofit (pembaruan) fasilitas keselamatan, dengan dukungan subsidi dari Pemprov bagi pemilik yang patuh,” ungkapnya.
Dugaan Kelalaian Standar Keselamatan
Gedung Terra Drone diduga tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran yang ketat, meskipun tercatat telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). “Terutama mengingat aktivitas di dalamnya melibatkan bahan berisiko tinggi seperti baterai litium. Pemprov DKI Jakarta, atas arahan Gubernur Pramono Anung, akan segera meninjau ulang seluruh dokumen perizinan gedung tersebut secara menyeluruh,” jelas Chico.
Chico menegaskan bahwa pemilik atau pengelola gedung yang terbukti lalai akan dikenakan sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku. “Bagi pemilik atau pengelola gedung yang terbukti lalai, sanksi akan diterapkan secara tegas sesuai regulasi yang berlaku tergantung tingkat pelanggarannya,” tegasnya.
Kronologi Kebakaran
Kebakaran di Gedung Terra Drone dilaporkan terjadi pada Selasa (9/12) pukul 12.43 WIB. Insiden ini menyebabkan 22 orang meninggal dunia, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki, termasuk seorang ibu hamil.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa api diduga berasal dari baterai litium di lantai 1 gedung tersebut, yang kemudian menyebar hingga ke lantai 6. “Ada baterai di lantai 1, itu yang terbakar,” kata Susatyo di lokasi kejadian, Selasa (9/12).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di RS Polri, penyebab kematian para korban diduga kuat akibat menghirup asap dan gas karbon monoksida. Pihak kepolisian juga menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung Terra Drone. “Dari Polres Jakarta Pusat juga melakukan pemeriksaan kepada semua saksi-saksi, termasuk nanti pemilik usaha maupun pemilik gedung,” ujar Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di lokasi kebakaran, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).






