Nasional

Paradoks Kenaikan Upah: Ancaman PHK dan Pergeseran Peta Industri Nasional

Ketegangan antara Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada penghujung 2025, menyisakan persoalan yang belum sepenuhnya tuntas di awal 2026. Relasi industrial di Indonesia kembali menunjukkan pola lama: gaduh, personal, dan terjebak dalam ritual tahunan mengenai penetapan upah.

Perdebatan seputar “coret-mencoret” angka rekomendasi upah bukan sekadar perselisihan teknis. Lebih dari itu, hal ini menjadi simbol penyempitan visi gerakan buruh yang kian terikat pada logika angka dan konten media sosial.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Gelombang PHK dan Pergeseran Peta Industri

Di balik riuh tuntutan kenaikan upah, ada kenyataan lain yang tak kalah mendesak: gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meningkat dan tekanan relokasi industri. Mureks mencatat bahwa dari Januari hingga November 2025, sekitar 79.302 pekerja terkena PHK di Indonesia.

Konsentrasi terbesar PHK terjadi di provinsi-provinsi industri seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten. Sektor padat karya, yang selama ini menjadi penyangga kesempatan kerja bagi jutaan keluarga, merupakan yang paling terdampak.

Fenomena ini terjadi bersamaan dengan pergeseran peta industri. Sejumlah perusahaan memindahkan operasi ke wilayah dengan struktur biaya yang lebih rendah, baik di dalam maupun luar negeri. Pemerintah sendiri telah mengingatkan bahwa kebijakan upah perlu memperhitungkan iklim investasi daerah agar tidak mendorong gelombang relokasi berikutnya. Pada titik ini, kenaikan upah yang tampak sebagai kemenangan nominal berpotensi kehilangan makna ketika kesempatan kerja menyusut.

Ritual Upah dan Senyapnya Masa Depan Pekerjaan

Fenomena di atas dapat dijelaskan melalui Teori Insider-Outsider yang dikemukakan oleh Lindbeck dan Snower. Dalam praktiknya, serikat buruh menjadi representasi kuat para insiders, yakni pekerja yang masih aktif. Sementara itu, para outsiders, seperti penganggur dan korban PHK, tidak selalu masuk dalam bingkai prioritas.

Suara untuk menaikkan upah terdengar nyaring, tetapi urgensi mempertahankan kesempatan kerja tidak selalu memperoleh gema serupa. Dalam perspektif teori keseimbangan umum, kenaikan upah yang tidak sejalan dengan produktivitas mendorong industri mencari titik keseimbangan baru: menaikkan harga, mengurangi jumlah tenaga kerja, atau memindahkan operasi.

Ketika upah menanjak tanpa penguatan produktivitas dan daya saing, peta kerja perlahan bergeser. Ini bukan hanya soal angka, melainkan juga soal siapa yang tetap bekerja.

Maslahah: Menjaga Upah, Menjaga Industri

Dalam etika sosial, memperjuangkan upah layak adalah bagian dari menjaga martabat manusia. Namun, ketika fokus pada angka mengabaikan kondisi industri yang rapuh, upah berisiko menjadi pencapaian yang rapuh pula.

Prinsip Kemaslahatan Umum (maslahah) menuntut keseimbangan: upah yang melindungi harkat pekerja sekaligus industri yang cukup kuat untuk tetap menyerap tenaga kerja. Jika keseimbangan ini terabaikan, kenaikan upah dapat berubah menjadi paradoks: peningkatan kesejahteraan nominal bagi sebagian pekerja, tetapi pada saat yang sama kesempatan kerja bagi banyak orang hilang.

Deindustrialisasi dini, yang semakin terasa pada subsektor tekstil, garmen, dan alas kaki, mengingatkan bahwa persoalan bukan sekadar angka upah, melainkan juga keberlanjutan basis produksi nasional.

Ironi Agenda Buruh

Robert Michels melalui Iron Law of Oligarchy mengingatkan bahwa organisasi cenderung merespons tuntutan yang paling mudah dikenali anggotanya. Dalam konteks gerakan buruh, tuntutan upah menjadi jangkar retoris yang paling efektif.

Namun, isu-isu fundamental yang menentukan masa depan pekerjaan, seperti ketidakpastian kerja, reskilling, dan transformasi industri, sering tidak memperoleh ruang yang sama. Gerakan buruh yang hanya menguat pada musim penetapan upah, tetapi kurang hadir ketika gelombang PHK terjadi, adalah gerakan yang kehilangan keseimbangan agenda.

Tanpa transformasi visi, gerakan buruh akan terus berada dalam lingkaran tahunan yang sama: memperjuangkan angka, tetapi tidak selalu menimbang fondasi yang memungkinkan angka itu berdiri.

Menata Ulang Arah

Perselisihan soal upah antara Said Iqbal dan Dedi Mulyadi mungkin mereda, tetapi persoalan substansial menuntut jawaban yang lebih besar. Indonesia membutuhkan kenaikan upah yang berkeadilan sekaligus strategi industrial yang menjaga keberlanjutan kesempatan kerja.

Di sinilah jalan tengah—tawasut—memperoleh relevansi: upah layak tetap diperjuangkan, tetapi keberlangsungan industri tidak boleh terhenti. Pemerintah perlu mengharmoniskan kebijakan upah dengan insentif produktivitas, reformasi reskilling, dan penguatan sektor padat karya. Serikat buruh perlu memperluas agenda advokasi: dari menuntut angka ke merumuskan masa depan kerja.

Tanpa hal itu, kita berisiko kembali pada siklus yang sama di penghujung 2026: perdebatan upah bising, tetapi di atas tanah industri yang semakin retak dan lapangan kerja kian mengecil.

Mureks