Mulai 1 Januari 2026, seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diwajibkan untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) minimal satu kali dalam setahun. Aturan baru ini menjadi syarat mutlak sebelum peserta dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan (faskes) mana pun.
Proses skrining ini sepenuhnya gratis dan dirancang agar mudah diakses. Peserta cukup menjawab serangkaian pertanyaan kesehatan singkat melalui aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan. Dari jawaban yang diberikan, sistem akan menganalisis tingkat risiko penyakit, memungkinkan penentuan langkah pencegahan lebih awal. Mureks mencatat bahwa langkah ini merupakan upaya proaktif BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
Dengan skrining rutin, peserta JKN diharapkan dapat menjaga kondisi kesehatannya secara lebih optimal, bahkan sebelum gejala serius muncul. Lantas, bagaimana cara melakukan Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan 2026 secara daring? Simak panduan lengkapnya berikut ini.
Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan: Mengapa Penting?
Mengacu pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) adalah proses pengumpulan informasi terkait kondisi dan riwayat kesehatan setiap peserta JKN-KIS. Melalui skrining ini, BPJS Kesehatan memiliki kemampuan untuk mendeteksi risiko hingga 14 jenis penyakit kronis dan non-kronis.
Jenis-jenis penyakit yang dapat dideteksi meliputi diabetes mellitus, hipertensi, anemia pada remaja putri, stroke, hingga penyakit jantung iskemik. Sebagaimana dijelaskan dalam laman Puskesmas Karangpandan, skrining ini memiliki manfaat krusial untuk deteksi dini dan pencegahan komplikasi kesehatan di kemudian hari.
Panduan Skrining Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN
Peserta BPJS Kesehatan tidak perlu repot datang langsung ke kantor BPJS untuk melakukan skrining. Cukup melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat dengan mudah mengecek dan mengisi riwayat kesehatan secara mandiri. Berdasarkan panduan dari kanal YouTube Pengendali Mutu, berikut langkah-langkah melakukan skrining riwayat kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN:
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda.
- Login menggunakan NIK/nomor kartu BPJS dan kata sandi Anda.
- Pilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan” yang tersedia di halaman utama.
- Isi data diri yang diminta dengan lengkap dan benar.
- Jawab seluruh pertanyaan kesehatan yang diajukan dengan jujur.
- Setelah selesai, klik “Kirim” atau “Submit” untuk menyimpan hasil skrining.
Langkah Skrining Kesehatan via Website Resmi BPJS Kesehatan
Bagi peserta yang lebih nyaman melakukan skrining melalui website, berikut tata caranya yang dikutip dari laman Puskesmas Karangpandan:
- Akses situs resmi BPJS Kesehatan melalui peramban web Anda.
- Login ke akun Anda dengan memasukkan NIK/nomor kartu BPJS dan kata sandi.
- Cari dan pilih menu “Layanan” atau “Peserta”.
- Pilih opsi “Skrining Riwayat Kesehatan”.
- Isi data diri dan jawab pertanyaan kesehatan yang muncul di layar.
- Pastikan semua jawaban sudah benar, lalu klik “Kirim” untuk menyelesaikan proses.
Dengan kemudahan akses melalui aplikasi Mobile JKN dan website resmi, BPJS Kesehatan memastikan seluruh pesertanya dapat memenuhi kewajiban skrining ini tanpa hambatan, demi kesehatan yang lebih baik di masa mendatang.






