Sholat Tahiyatul Masjid merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi setiap Muslim yang memasuki masjid. Ibadah ini adalah bentuk penghormatan kepada masjid sebagai rumah Allah SWT, sebuah tradisi yang telah diajarkan dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Menurut buku Rukun Islam yang ditulis oleh Giri Wiarto dan Supran Hadi, sholat ini dinamakan tahiyatul masjid karena mengandung makna penghormatan (tahiyat) kepada masjid. Pelaksanaannya bisa dilakukan kapan saja saat berada di masjid, namun lebih utama dikerjakan sebelum sholat berjamaah.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Anjuran mengenai sholat sunnah ini diriwayatkan dalam hadits shahih. Dari Abu Qatadah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sebelum sholat dua rakaat.” (HR Bukhari dan Muslim).
Niat Sholat Tahiyatul Masjid
Berikut adalah niat sholat Tahiyatul Masjid dua rakaat yang bisa dilafalkan:
أصَلَّى سُنَّةَ التَّحِيَّةَ الْمَسْجِد رَكْعَتَيْنِ اللهِ تَعَالَى
Latin: Ushalli sunnatat tahiyyatal masjidi rak’ataini lillahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat salat sunah tahiyyatal masjid dua rakaat karena Allah ta’ala.”
Tata Cara Pelaksanaan Sholat Tahiyatul Masjid
Sholat Tahiyatul Masjid dikerjakan sebanyak dua rakaat secara munfarid atau sendiri. Tata caranya serupa dengan sholat sunnah lainnya, namun wajib dilaksanakan di dalam masjid. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Membaca niat sholat tahiyatul masjid.
- Melakukan Takbiratul Ihram.
- Membaca surah Al-Fatihah.
- Melanjutkan dengan membaca surah dalam Al-Quran (disunnahkan surah Al-Kafirun pada rakaat pertama).
- Rukuk.
- I’tidal.
- Sujud pertama.
- Duduk di antara dua sujud.
- Sujud kedua.
- Bangkit untuk rakaat kedua, lakukan seperti rakaat pertama (disunnahkan membaca surah Al-Ikhlas setelah Al-Fatihah).
- Tasyahud akhir.
- Mengucapkan salam.
Imam Nawawi, dalam buku Rahasia Kedahsyatan Shalat Sunah Setahun Penuh karya Ustadz M. Kamaluddin, menjelaskan, “Para ulama telah bersepakat mengenai disunnahkannya sholat tahiyatul masjid, dan dimakruhkan duduk sebelum melaksanakan sholat Tahiyatul Masjid, kecuali bila ada sebab (maka tidak makruh), berdasar hadits Abu Qatadah yang tegas melarang (duduk sebelum melaksanakan sholat Tahiyatul Masjid).”
Pentingnya sholat ini juga terlihat dari tindakan Rasulullah SAW sendiri. Beliau pernah menghentikan khutbah Jumat untuk memerintahkan seorang sahabat yang baru masuk masjid agar menunaikan sholat tahiyatul masjid terlebih dahulu. Dari Jabir bin Abdillah, ia meriwayatkan: “Seorang laki-laki datang (ke masjid) pada saat Nabi SAW sedang menyampaikan khutbah Jumat.” Maka Nabi SAW bertanya, “Apakah engkau sudah sholat, ya fulan?” Lelaki itu menjawab, “Belum.” Lalu, beliau bersabda, “Bangun dan sholatlah dua rakaat!”
Waktu Pelaksanaan Sholat Tahiyatul Masjid
Sholat tahiyatul masjid dapat dikerjakan setiap kali seseorang memasuki masjid. Namun, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pelaksanaannya. Imam Abu Hanifah, Al Auza’i, dan Al Laits bin Sa’ad berpendapat bahwa sholat tahiyatul masjid hanya boleh dilaksanakan pada waktu yang diperbolehkan untuk sholat.
Oleh karena itu, menurut pandangan mereka, sholat ini tidak dianjurkan pada waktu yang diharamkan sholat, seperti setelah sholat Subuh hingga terbit matahari, dan setelah sholat Asar hingga terbenam matahari.
Mengutip buku Kitab Lengkap Panduan Sholat karya M. Khalilurrahman Al-Mahfani, Ma, dan Abdurrahim Hamdi, sholat sunnah tahiyatul masjid dapat dikerjakan di seluruh masjid yang digunakan untuk sholat lima waktu, termasuk musala, meskipun tidak digunakan untuk sholat Jumat. Pengecualian berlaku di Masjidil Haram, di mana penghormatannya dilakukan dengan thawaf.
Ulama Hanafiyah menambahkan, jika seseorang tidak sempat melaksanakan sholat tahiyatul masjid karena tidak berwudu atau sebab lain, cukup membaca tasbih berikut:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ
Latin: Subhanallahu walhamdu lillahi walaa ilaaha illallaahu wallaahu akbar.
Artinya: “Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada tuhan selain Allah, Allah Maha Besar.”
Pengecualian dalam Sholat Tahiyatul Masjid
Imam Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam menyebutkan beberapa golongan yang dikecualikan dari anjuran sholat tahiyatul masjid:
- Khatib Jumat: Jika masuk masjid untuk menyampaikan khutbah Jumat, khatib tidak disunnahkan sholat dua rakaat. Ia langsung berdiri di mimbar, memberi salam, duduk mendengarkan azan, lalu menyampaikan khutbah.
- Pengurus Masjid: Bagi mereka yang sering keluar-masuk masjid, melaksanakan sholat tahiyatul masjid setiap kali masuk bisa memberatkan.
- Orang yang Masuk Saat Sholat Berjamaah atau Iqamah: Orang tersebut dianjurkan langsung bergabung dengan imam. Sholat fardhu yang dijamak sudah dianggap mencukupi kewajiban tahiyatul masjid.
Meskipun demikian, sebagian ulama lain seperti Imam al-Nawawi, Ibnu Taimiyah, dan sebagian ulama Hambali tetap menganjurkan pelaksanaan sholat tahiyatul masjid setiap kali masuk masjid, termasuk bagi mereka yang sering keluar-masuk. Imam Syaukani dalam Naulil Authar juga menyatakan bahwa Tahiyatul Masjid tetap disyariatkan setiap kali masuk masjid, berdasarkan hadits. Wallahu a’lam.






