Perkawinan dalam Islam menjadi fondasi utama bagi terciptanya keluarga yang harmonis dan teratur. Proses sakral ini tidak hanya bersumber dari ajaran Alquran, tetapi juga diperkuat oleh aturan hukum yang berlaku di Indonesia, menjadikannya aspek krusial dalam kehidupan umat Muslim.
Dalam masyarakat Muslim, perkawinan bukan sekadar penyatuan dua individu, melainkan memiliki makna spiritual, sosial, dan hukum yang kuat. Dengan memahami makna, tujuan, serta syarat sah perkawinan, setiap Muslim diharapkan dapat menjalani kehidupan rumah tangga sesuai tuntunan agama.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Apa Itu Perkawinan Menurut Islam?
Perkawinan dalam Islam merupakan perjanjian agung yang memiliki konsekuensi keagamaan dan sosial. Menurut Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim Faqih dalam karyanya Hukum Perkawinan Islam (2014), Islam menempatkan perkawinan sebagai ikatan yang sangat penting.
Definisi Perkawinan dalam Perspektif Islam
Dalam pandangan Islam, perkawinan adalah akad atau ikatan resmi yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Akad ini dilandasi niat untuk membangun keluarga, menjaga kehormatan, serta melaksanakan perintah agama. Alquran menggambarkan perkawinan sebagai jalan menuju ketenangan batin dan saling melengkapi.
Landasan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia
Indonesia mengadopsi ketentuan syariat dalam pelaksanaan perkawinan bagi umat Islam. Seperti dijelaskan dalam Hukum Perkawinan Islam oleh Sanjaya dan Faqih, peraturan negara mengatur bahwa perkawinan harus dilakukan sesuai rukun dan syarat yang sudah ditetapkan dalam ajaran Islam. Mureks mencatat bahwa hal ini memperkuat posisi hukum perkawinan di masyarakat Muslim Indonesia.
Perbedaan Perkawinan dalam Islam dan Tradisi Lain
Perkawinan dalam tradisi Islam menekankan aspek keagamaan dan tanggung jawab moral. Sementara itu, beberapa tradisi lain mungkin lebih menonjolkan unsur adat, budaya, atau bahkan sekadar formalitas sosial. Dalam Islam, akad nikah menjadi syarat utama yang membedakan dengan praktik di luar syariat.
Tujuan Perkawinan dalam Islam
Setiap Muslim dianjurkan untuk memahami tujuan perkawinan secara utuh. Keluarga yang terbentuk melalui perkawinan diharapkan mampu mewujudkan kehidupan yang bahagia, terhormat, dan sesuai nilai Islam.
- Mewujudkan Keluarga Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah
Tujuan utama perkawinan adalah membangun keluarga yang penuh ketenangan (sakinah), cinta kasih (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah). Alquran menegaskan pentingnya menciptakan rumah tangga yang harmonis, saling mendukung, dan berlandaskan keimanan.
- Melindungi Martabat dan Keturunan
Perkawinan menjaga kehormatan diri dan keluarga serta memastikan kelangsungan keturunan yang sah. Dengan proses ini, anak-anak yang lahir akan memiliki status hukum dan perlindungan yang jelas dalam masyarakat.
- Menjaga Syariat dan Moral Sosial
Berdasarkan penjelasan dalam Hukum Perkawinan Islam (Sanjaya & Faqih), salah satu tujuan penting dari pernikahan adalah menjaga syariat dan mencegah pergaulan bebas yang melanggar norma agama. Selain itu, perkawinan membentuk tatanan sosial yang stabil dan bertanggung jawab.
Rukun Nikah dalam Islam
Agar perkawinan dianggap sah menurut Islam, ada rukun-rukun yang harus dipenuhi. Rukun nikah ini merupakan pondasi utama dalam pelaksanaan akad. Syarat sah rukun nikah dalam Islam meliputi tidak adanya paksaan, perempuan tidak dalam masa iddah, dan kedua calon memeluk agama Islam. Syarat ini menjaga agar perkawinan berjalan sesuai ketentuan agama.
Mengacu pada Hukum Perkawinan Islam oleh Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim Faqih, seluruh rukun nikah wajib dipenuhi agar perkawinan dinyatakan sah secara agama dan hukum. Jika ada salah satu yang tidak terpenuhi, maka akad nikah dianggap batal di mata syariat.
Kesimpulan
Perkawinan dalam Islam mengandung makna yang sangat dalam dan tidak sekadar menjadi ikatan resmi antara dua insan. Pemahaman tentang rukun dan tujuan perkawinan membantu setiap Muslim membangun keluarga yang harmonis dan sesuai tuntunan agama.
Memenuhi syarat sah perkawinan menjadi kunci agar kehidupan rumah tangga berjalan sesuai nilai Islam. Dengan begitu, keluarga yang terbentuk dapat berperan sebagai pondasi masyarakat yang kuat dan bermartabat.






