Internasional

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP 2026: Siapkan Dokumen Ini Agar Lancar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi mengalihkan seluruh layanan perpajakan ke sistem baru bernama Coretax sejak tahun 2025. Per 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha, wajib dilakukan melalui platform digital ini.

Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun Coretax, DJP mengimbau untuk segera melakukan aktivasi. Setelah proses aktivasi berhasil, barulah wajib pajak dapat melanjutkan ke tahap pelaporan SPT. Penting untuk menyiapkan sejumlah dokumen krusial sebelum memulai proses pelaporan SPT Tahunan.

Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Aktivasi Akun Coretax DJP

Langkah pertama adalah mengakses tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/ melalui peramban di perangkat apa pun yang terhubung internet. Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah memiliki akses login di DJP Online, dapat memanfaatkan fitur “Lupa Kata Sandi” yang tersedia di atas tombol “Login”.

Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom “ID Pengguna” dan pilih salah satu opsi tujuan konfirmasi, yakni email atau nomor ponsel. Pastikan NIK yang dimasukkan benar, karena sistem akan menampilkan email atau nomor ponsel yang telah disamarkan. Wajib pajak harus mengisi data email atau nomor ponsel sesuai dengan data masking tersebut.

Apabila tidak ada data email atau nomor ponsel yang terdaftar, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk melakukan pembaruan data. Setelah mengisi kode keamanan (captcha) dan mencentang kotak “Pernyataan”, klik “Kirim”. Sistem akan mengirimkan pranala atau tautan yang harus diklik dalam waktu 1×24 jam. Perlu diingat, pengiriman ke nomor ponsel akan dikenakan biaya, sehingga pastikan pulsa mencukupi (minimal Rp5 ribu).

Saat membuat kata sandi baru, wajib pajak harus mengikuti ketentuan: minimal delapan karakter, terdiri dari minimal satu huruf besar, satu huruf kecil, satu angka, dan satu karakter spesial (misalnya “@”, “!”, atau “#”). Setelah itu, klik “Simpan”. Jika berhasil, kembali ke tautan Coretax DJP dan masuk menggunakan NIK serta kata sandi yang baru dibuat.

Membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Setelah berhasil masuk ke laman utama Coretax DJP, wajib pajak perlu membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Caranya, klik menu utama “Portal Saya”, lalu pilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”. Pada subbagian “Rincian Sertifikat”, pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.

Masukkan passphrase yang diinginkan, lalu salin kembali pada kolom “Ulangi Passphrase”. Ketentuan passphrase sama dengan kata sandi, yaitu minimal delapan karakter dengan minimal satu huruf besar, satu huruf kecil, satu angka, dan satu karakter spesial. Mureks mencatat bahwa disarankan untuk menyamakan passphrase dengan kata sandi akun Coretax DJP untuk memudahkan akses dan penggunaan fitur.

Centang kotak “Pernyataan Wajib Pajak”, lalu klik “Simpan”. Selanjutnya, kembali ke menu utama “Portal Saya”, klik submenu “Profil Saya”, dan gulir ke bawah hingga menemukan kolom “Nomor Identifikasi Eksternal”. Pada bagian ini, klik tab “Digital Certificate”, geser ke kanan, dan klik “Periksa Status”, lalu “Menghasilkan”. Status sertifikat digital akan berubah dari “invalid” menjadi “valid” dan dapat digunakan selama dua tahun, sepanjang tidak ada penggantian kata sandi. Passphrase ini akan digunakan untuk menandatangani SPT Tahunan, SPT Masa, dan layanan Coretax DJP lainnya yang memerlukan pengisian passphrase.

Pemutakhiran Data Profil Wajib Pajak

Setelah masuk ke laman utama Coretax DJP, wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data profil. Klik menu utama “Portal Saya”, lalu submenu “Profil Saya”, dan arahkan ke kolom “Informasi Umum”. Klik tombol “edit” berwarna kuning untuk mengubah data terkait “Detail Kontak” (nomor telepon, ponsel, dan email), “Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit”, serta “Unit Pajak Keluarga” (daftar anggota keluarga).

Untuk mengubah sumber penghasilan (Klasifikasi Lapangan Usaha/KLU) atau data rekening bank, wajib pajak dapat masuk melalui menu utama “Portal Saya”, lalu klik submenu “Perubahan Data – Identitas Wajib Pajak”. Sementara itu, perubahan alamat utama dapat dilakukan melalui menu utama “Portal Saya”, lalu klik submenu “Perubahan Data – Perubahan Alamat Utama”.

Pastikan semua data yang memiliki tanda bintang (*) diisi lengkap dan dokumen pendukung perubahan data telah diunggah. Tahap terakhir dari setiap pemutakhiran data profil adalah mencentang kotak “Pernyataan Wajib Pajak”, lalu klik “Simpan”.

Menyiapkan Daftar Harta dan Utang Pajak

DJP melalui aplikasi Coretax DJP sebenarnya telah menyediakan data perpajakan berupa data pemotongan dan/atau pemungutan, daftar harta dan/atau utang, data pembayaran pajak, dan/atau data perpajakan lainnya. Data ini dapat dimanfaatkan wajib pajak dalam penyampaian SPT secara elektronik, sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Sebagai contoh, saat mengklik “Posting SPT” pada draf SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi di bagian induk SPT, Coretax DJP akan langsung menyajikan data hasil migrasi dari DJP Online terkait harta dan/atau utang pajak. Namun, data ini seringkali berubah karena adanya penjualan, kehilangan, atau penambahan aset, sehingga dibutuhkan data yang lebih presisi saat pelaporan SPT Tahunan.

Untuk data utang, tidak banyak perubahan dalam pengisiannya. Namun, untuk harta bergerak dan harta tidak bergerak (termasuk tanah dan bangunan), dibutuhkan informasi detail yang lebih banyak. Perubahan utama dalam pengisian harta terbaru terletak pada kolom “Nilai Saat Ini”. Kolom ini harus diisi berdasarkan nilai estimasi menurut penilaian wajib pajak atau nilai pasar/harga wajar aset tersebut pada akhir tahun pajak (posisi per 31 Desember). Ketentuan ini berbeda dengan sistem pelaporan SPT sebelumnya yang umumnya hanya menggunakan harga perolehan.

Mureks