Internasional

Anggaran Pendidikan dalam UU APBN 2026 Resmi Sentuh Rp769 Triliun, Naik 1,5 Persen dari Tahun Lalu

Pemerintah Indonesia secara resmi merilis Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Aturan penting ini telah diundangkan pada 22 Oktober 2025, menjadi landasan fiskal negara untuk tahun mendatang.

Dalam dokumen tersebut, anggaran yang dialokasikan untuk sektor pendidikan mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 769,08 triliun. Jumlah ini merupakan bagian integral dari total belanja negara yang direncanakan mencapai Rp 3.842,78 triliun, dengan porsi 20% khusus untuk pendidikan.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Rincian Anggaran Pendidikan dan Kenaikannya

Anggaran pendidikan yang ditetapkan ini tidak hanya mencakup pendanaan operasional. Menurut Pasal 22 ayat 3 dalam UU tersebut, “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan.”

Lebih lanjut, anggaran ini juga mencakup investasi pemerintah pada pos pembiayaan serta hasil kelolaan dari dana abadi. Ketentuan lebih rinci mengenai penggunaan anggaran pendidikan dan hasil kelolaan dana abadi akan diatur dalam Peraturan Presiden.

Mureks mencatat bahwa alokasi anggaran pendidikan tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan. Angka Rp 769,08 triliun tersebut naik sekitar 1,5% dibandingkan anggaran pendidikan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 757 triliun.

Peningkatan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memprioritaskan sektor pendidikan sebagai salah satu pilar utama pembangunan nasional.

Mureks