Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbudristek kembali disalurkan pada tahun 2025 untuk mendukung akses pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini bertujuan memastikan peserta didik dari jenjang SD hingga SMA/SMK dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya. Penting bagi orang tua dan siswa untuk mengetahui status penerimaan PIP serta prosedur pencairannya.
Cara Cek Status Penerima PIP Kemendikdasmen 2025
Untuk memastikan apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima PIP tahun 2025, proses pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi. Berikut langkah-langkah mudah yang perlu diikuti:
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
- Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NISN biasanya tertera pada kartu pelajar atau rapor siswa.
- Akses situs resmi Program Indonesia Pintar melalui alamat pip.kemendikdasmen.go.id.
- Pada halaman utama, pilih menu “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia. Pastikan seluruh data yang diinput sudah benar dan sesuai.
- Isi kode captcha yang muncul untuk verifikasi keamanan.
- Setelah semua data terisi, klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Sistem akan menampilkan hasil pengecekan yang meliputi status penerimaan (apakah sudah masuk SK atau belum), alasan jika dana belum cair (misalnya belum ada SK, rekening belum aktif, atau data belum lengkap), serta informasi mengenai periode pencairan dan jumlah bantuan yang akan diterima.
Golongan Penerima Dana PIP 2025
Berdasarkan informasi dari situs resmi PIP Kemendikdasmen, terdapat beberapa golongan peserta didik yang diprioritaskan untuk menerima bantuan ini. Mereka adalah:
- Peserta didik yang merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta mereka yang memiliki pertimbangan khusus. Kategori ini mencakup:
- Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta didik berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu yang berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Peserta didik yang terdampak bencana alam.
- Peserta didik yang putus sekolah (drop out) dan diharapkan dapat kembali melanjutkan pendidikan.
- Peserta didik dengan kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berada di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, atau sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan.
- Peserta didik yang memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Syarat Pencairan Dana PIP 2025
Bagi peserta didik yang telah dinyatakan sebagai penerima PIP, proses pencairan dana memerlukan kelengkapan dokumen tertentu. Melansir Pusat Informasi Ult Kemendikdasmen, berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali.
- Buku tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) yang aktif.
Apabila penerima PIP belum memiliki rekening tabungan SimPel, aktivasi rekening dapat dilakukan di bank yang telah ditunjuk sesuai jenjang pendidikan:
- Untuk peserta didik jenjang SD dan SMP, aktivasi rekening dilakukan di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
- Untuk peserta didik jenjang SMA dan SMK, aktivasi rekening dilakukan di Bank Negara Indonesia (BNI).
- Khusus untuk wilayah Provinsi Aceh, aktivasi rekening dilakukan di Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk semua jenjang.
Dengan memenuhi seluruh persyaratan dan prosedur yang ditetapkan, dana bantuan PIP diharapkan dapat segera diterima dan dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan pendidikan.






