Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan platform ASN Digital. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pengelolaan data dan layanan kepegawaian bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia.
ASN Digital sendiri adalah aplikasi super (superapp) yang dirancang untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan berbagai layanan manajemen ASN dalam satu sistem terpadu. Platform ini mulai diluncurkan pada pertengahan tahun 2025 dan menjadi sistem satu pintu layanan kepegawaian yang mencakup 47 layanan, mulai dari rekrutmen, pengembangan karier, hingga pensiun. Melalui ASN Digital, para abdi negara dapat mengakses layanan MyASN, SIASN, SSCASN, serta layanan administrasi kepegawaian BKN lainnya secara terintegrasi.
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Guna melindungi data kepegawaian nasional dan mencegah penyalahgunaan akun, ASN Digital juga dilengkapi dengan sistem Multi-Factor Authentication (MFA). Dengan sistem ini, ASN tidak cukup hanya menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi saat mengakses akun, tetapi juga harus melalui verifikasi tambahan sebagai lapisan keamanan. Seluruh layanan ASN Digital hanya bisa diakses melalui laman resmi asndigital.bkn.go.id, namun untuk mengaksesnya, pengguna harus mengaktifkan terlebih dahulu sistem keamanan MFA tersebut.
Lalu, bagaimana jika seorang ASN lupa kata sandi atau ingin menggantinya karena alasan keamanan? Menurut Mureks, langkah pemulihan akun ini krusial untuk menjaga kelancaran layanan kepegawaian. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memulihkan akun ASN Digital yang lupa kata sandi, sebagaimana dikutip dari situs resmi BKPSDM Pemkab Pasangkayu:
Cara Pulihkan Akun ASN Digital yang Lupa Kata Sandi
- Buka portal ASN Digital melalui alamat asndigital.bkn.go.id.
- Klik logo BKN yang tersedia, lalu pilih menu “Login”.
- Pada halaman login, klik tombol “Reset”.
- Pilih opsi “Lupa Password”.
- Masukkan username berupa NIP atau NI PPPK Anda, kemudian klik “Cek”.
- Selanjutnya, isi kolom email sesuai dengan email yang muncul atau terdaftar di SIASN, kemudian klik tombol “Kirim”.
- Buka email Anda, lalu salin kode OTP (One-Time Password) yang diterima dan masukkan ke kolom yang tersedia.
- Buat kata sandi baru dengan minimal 12 karakter, yang terdiri dari kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.
- Ulangi kata sandi baru tersebut untuk konfirmasi, kemudian klik “Reset Password”.
- Setelah proses selesai, Anda dapat melakukan login kembali menggunakan kata sandi yang baru dibuat.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, ASN dapat kembali mengakses akun ASN Digital mereka dengan aman dan melanjutkan berbagai layanan kepegawaian yang tersedia.






