Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini telah resmi mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah ini diambil untuk menyederhanakan administrasi perpajakan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP tersebut terdiri dari 15 digit, dengan sembilan digit pertama sebagai kode wajib pajak dan tiga digit selanjutnya menunjukkan kode administrasi kantor wajib pajak, baik pusat maupun cabang.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Tiga Cara Mudah Mengecek Status NPWP Menggunakan NIK
1. Melalui Situs Resmi Pajak.go.id
Wajib pajak dapat mengakses situs resmi DJP untuk memeriksa status NPWP mereka. Proses ini cukup sederhana dan dapat dilakukan kapan saja.
- Buka situs resmi https://pajak.go.id.
- Klik menu ‘Login’ yang tersedia di halaman utama.
- Pada halaman login, masukkan 16 digit NIK Anda pada kolom NPWP.
- Jika Anda sudah memiliki akun, masukkan kata sandi yang sesuai.
- Apabila data yang dimasukkan valid, sistem akan secara otomatis menampilkan nomor NPWP, nama, serta status aktif atau tidaknya identitas perpajakan Anda.
2. Melalui Aplikasi M-Pajak
DJP juga menyediakan aplikasi mobile M-Pajak untuk kemudahan akses. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk mengelola informasi perpajakan mereka langsung dari perangkat seluler.
- Unduh aplikasi M-Pajak dari Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
- Buat akun baru menggunakan NIK dan alamat email Anda.
- Setelah berhasil login, NPWP Anda akan muncul secara otomatis jika data sudah aktif dan terdaftar dengan benar.
3. Melalui Call Center Kring Pajak 1500200
Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan langsung atau mengalami kesulitan teknis, layanan Kring Pajak siap membantu. Ini merupakan layanan resmi dari DJP.
- Hubungi Call Center Kring Pajak di nomor 1500200.
- Sebelum menelepon, disarankan untuk menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda agar proses verifikasi data berjalan lancar.
Mengatasi Kendala NIK Belum Terdaftar atau Tidak Terbaca
Terkadang, sistem mungkin menunjukkan status NIK belum terdaftar atau tidak terbaca. Menurut panduan dari DJP, kondisi ini seringkali disebabkan oleh kesalahan input data atau masalah teknis.
Misalnya, pendaftaran NPWP yang tidak selesai dengan benar karena kekurangan dokumen yang diperlukan, atau perubahan data pribadi seperti nama, alamat, atau status perusahaan yang belum diperbarui dalam sistem DJP.
Jika Anda menghadapi situasi ini, segera hubungi pihak DJP untuk menginformasikan perubahan atau ketidaksesuaian data. Pembaruan data yang cepat akan memastikan informasi di sistem sesuai dengan kondisi terbaru Anda.
Penting bagi masyarakat untuk selalu memastikan status NPWP mereka tetap aktif. Status NPWP yang valid dan aktif sangat krusial untuk kelancaran berbagai urusan, mulai dari kewajiban pajak hingga pengurusan izin usaha.
DJP terus mengimbau agar seluruh masyarakat segera melakukan pendataan dan pembaruan data sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Hal ini demi memastikan akses yang lancar terhadap layanan perpajakan dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.


