Regional

Pemerintah Umumkan Cuti Bersama Nataru 2025, ASN Terapkan Sistem Kerja Adaptif

Advertisement

Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kebijakan ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, dengan tujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merayakan Natal sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional.

Libur yang ditetapkan mencakup Hari Raya Natal pada 25 Desember 2025 dan cuti bersama pada 26 Desember 2025. Selain itu, 1 Januari 2026 juga ditetapkan sebagai libur nasional Tahun Baru.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Sistem Kerja Adaptif untuk ASN

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerapkan sistem kerja adaptif atau flexible working arrangement (FWA) selama periode Nataru tahun ini. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari usulan yang diajukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menko Airlangga Hartarto menjelaskan, “Pengaturan kerja ASN selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dirumuskan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya, dikutip Selasa, 23 Desember 2025.

Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan, pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif ini akan diterapkan selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29-31 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap terjaga di akhir tahun.

Advertisement

Dasar Hukum dan Implementasi

Pelaksanaan pengaturan kerja adaptif ini berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Regulasi ini menjadi dasar bagi setiap instansi pemerintah untuk menyesuaikan pengaturan kerja ASN secara terukur dan berbasis kinerja.

“Teknis pelaksanaan pengaturan kerja diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pimpinan instansi diharapkan mengatur pembagian pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan yang melaksanakan tugas secara adaptif, serta memastikan jalannya pengawasan terhadap capaian kinerja,” jelas Rini.

Rini juga menekankan pentingnya pengaturan kerja ASN selama libur Nataru agar tetap memperhatikan kelancaran pelayanan masyarakat. Hal ini untuk memastikan kebutuhan publik dapat terpenuhi secara maksimal tanpa hambatan.

Advertisement
Mureks