Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis informasi penting mengenai aturan masuk kerja di hari libur nasional. Regulasi ini menjadi krusial untuk dipahami oleh pekerja maupun pihak pemberi kerja guna memastikan hak dan kewajiban terpenuhi.
Ketentuan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional
Merujuk pada Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat dua ketentuan utama terkait pekerjaan di hari libur resmi:
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
- Pekerja/buruh pada dasarnya tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi yang telah ditetapkan.
- Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan harus dilaksanakan secara terus-menerus, atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Apabila pekerja/buruh tetap bekerja pada hari libur resmi, pengusaha wajib membayarkan upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jenis Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus-Menerus
Mureks mencatat bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (1) merinci jenis dan sifat pekerjaan yang dapat dijalankan secara terus-menerus. Pekerjaan-pekerjaan ini dikecualikan dari kewajiban libur pada hari resmi karena sifatnya yang esensial dan tidak dapat dihentikan, meliputi:
- Pelayanan jasa kesehatan
- Jasa perbaikan alat transportasi
- Pelayanan jasa transportasi
- Usaha pariwisata
- Penyedia tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
- Jasa pos dan telekomunikasi
- Media massa
- Pengamanan
- Pekerjaan di lembaga konservasi
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.
Sanksi Jika Pengusaha Tidak Membayar Upah Lembur
Pengusaha yang tidak membayarkan upah lembur kepada karyawan yang bekerja di hari libur dapat dikenakan sanksi. Berdasarkan Pasal 81 angka 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sanksi yang berlaku adalah:
- Pidana Kurungan: Paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan.
- Denda: Paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 100.000.000.
Cara Hitung Upah Lembur di Hari Libur
Perhitungan upah lembur untuk pekerjaan di hari libur memiliki ketentuan khusus yang perlu diperhatikan. Berikut adalah panduan perhitungannya:
A. Untuk Perusahaan dengan Waktu Kerja 7 Jam/Hari dan 40 Jam Seminggu (6 Hari Kerja)
Penghitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar dua kali upah sejam.
- Jam kedelapan, dibayar tiga kali upah sejam.
- Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan kesebelas, dibayar empat kali upah sejam.
Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, penghitungan upah kerja lembur tetap dilaksanakan dengan skema di atas.
B. Untuk Perusahaan dengan Waktu Kerja 8 Jam/Hari dan 40 Jam Seminggu (5 Hari Kerja)
Penghitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar dua kali upah sejam.
- Jam kesembilan, dibayar tiga kali upah sejam.
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar empat kali upah sejam.
Ketentuan Lain Terkait Upah Kerja Lembur
- Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan.
- Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 dikalikan upah sebulan. Angka 1/173 diperoleh dari asumsi 52 minggu dalam setahun dikalikan 40 jam kerja per minggu (total 2080 jam per tahun), kemudian dibagi 12 bulan, menghasilkan rata-rata 173,33 jam per bulan.
- Apabila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar penghitungan upah kerja lembur adalah 100% dari upah tersebut.
- Jika komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, namun upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% keseluruhan upah, maka dasar penghitungan upah kerja lembur sama dengan 75% dari keseluruhan upah.
Memahami aturan ini, menurut Mureks, sangat penting bagi kedua belah pihak untuk menghindari perselisihan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.






