Nasional

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi ‘Mens Rea’

Komika senior Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Laporan tersebut teregister pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut Budi, pelapor atas nama RARW telah mengajukan laporan pada tanggal yang sama.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Mureks mencatat bahwa laporan ini mencuat setelah materi stand-up komedi Pandji yang bertajuk ‘Mens Rea’ menjadi sorotan publik. Dalam laporan itu, Pandji Pragiwaksono disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP, serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP.

Kombes Budi Hermanto menjelaskan, dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan pernyataan Pandji dalam acara spesial stand-up ‘Mens Rea’.

Mureks