Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Hibnu Nugroho mengapresiasi langkah cepat Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam memproses oknum jaksa yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hibnu meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) akan serius menangani perkara ini.
“Saya kira Kejaksaan Agung akan all out dalam hal ini. Artinya tidak mengenal siapa, yang penting bahwa dia bersalah dan ini membuat tercoreng nama kejaksaan menjadi kurang baik. Saya kira itu sudah tidak dapat ditawar-tawar lagi. Pasti Pak Jaksa Agung akan memproses semaksimal mungkin dan bisa memberikan efek jera bagi jaksa-jaksa yang lain untuk tidak melakukan tindakan yang serupa,” kata Prof. Hibnu kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Ia juga mengapresiasi sinergi KPK dan Kejaksaan Agung yang telah bersama-sama mendeteksi adanya tindakan pemerasan oleh oknum jaksa di Banten. Hibnu optimistis KPK dan Kejagung akan menangani kasus OTT ini secara transparan dan akuntabel. Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang dan jaksa di daerah tidak lagi menyalahgunakan wewenang.
“Peringatan bagi jaksa-jaksa yang lain untuk tidak menyalahgunakan itu karena ini menyangkut jiwa integritas. Oleh karena itu integritas seorang penegak hukum untuk tahan godaan, godaan uang, godaan peraturan, godaan eksternal, ini sangat tinggi sekali. Oleh karena itu, mau tidak mau, masing-masing pimpinan wilayah harus terus mengawasinya,” ujarnya.
Pakar hukum pidana itu juga menekankan pentingnya koordinasi antaraparat penegak hukum, seperti KPK dan Kejaksaan Agung, terutama saat menangani kasus dalam waktu yang bersamaan. “Ini catatan saya, perlu ada sinergi antar kepolisian, kejaksaan. Goalnya sama kok, pengungkapan tindakan pemidanaan korupsi,” tambahnya.
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka dan Berhentikan Sementara 3 Jaksa
Sebelumnya, pengungkapan kasus pemerasan ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di wilayah Banten pada Rabu (17/12). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang yang terdiri dari jaksa, pengacara, dan pihak swasta. OTT ini terkait dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara Korea Selatan (WN Korsel).
KPK kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Pada saat yang sama, Kejagung ternyata telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus serupa dan telah menetapkan tersangka. Oleh karena itu, KPK menyerahkan kasus serta pihak-pihak yang terjaring OTT di Banten kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap WN Korsel di Banten. Lima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang yang terjaring OTT KPK dan dua orang yang lebih dulu ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.
“Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan, ada beberapa orang di antaranya yang dilakukan oleh KPK. Di antaranya salah satunya adalah ada oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12).
Kejagung juga telah memberhentikan sementara ketiga oknum jaksa yang menjadi tersangka. Ketiga jaksa tersebut adalah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Banten Rivaldo Valini, dan Kepala Subbagian Data dan Informasi Kriminal Umum (Kasubag Daskrimti) Kejaksaan Tinggi Banten Redy Zulkarnaen.
Pemberhentian sementara ini berlaku mulai Jumat (19/12). “Sudah diberhentikan, diberhentikan sementara semenjak hari ini. Itu nanti sampai punya kekuatan hukum yang tetap. Otomatis juga gaji-gajinya semua dihentikan,” jelas Anang.
Prof. Hibnu kembali mengapresiasi respons cepat Kejaksaan Agung dalam memberhentikan sementara para jaksa tersebut. Menurutnya, tindakan tegas ini merupakan langkah yang tepat dan dapat menjadi efek jera bagi jaksa lainnya.
“Langkah cepat respon Kejaksaan, karena bagaimana itu juga pembelajaran jaksa-jaksa yang mungkin ingin main-main. Itu jadi penindakan, punya aspek pencegahan kepada jaksa-jaksa lain,” katanya.
Selain itu, Hibnu menilai tindakan tegas terhadap oknum jaksa tersebut patut diapresiasi karena Kejaksaan tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi. “Tindakan tegas itu perlu kita apresiasi. Jadi tidak tebang-tebang pilih, tidak pilih-pilih. Tindak tegas semuanya,” pungkasnya.






