Berita

OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terkait Suap Rp 5,7 Miliar, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai total Rp 5,75 miliar. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berawal dari laporan masyarakat.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan telah dilakukan pada Senin (8/12/2025) sebelum OTT berlangsung. “Sedangkan terkait dengan di hari Senin ada beberapa pihak yang dimintai keterangan merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan bagai tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ujar Mungki di gedung KPK, Kamis (11/12/2025).

Pengembangan dari proses penyelidikan tersebut kemudian berujung pada pelaksanaan OTT pada Selasa dan Rabu kemarin. Ardito Wijaya sendiri terjaring dalam OTT pada Rabu (10/12/2025). Selain Bupati, empat orang lainnya turut diamankan oleh KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa kelima orang yang diamankan di wilayah Lampung tersebut langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. “Di sana tim sekaligus juga meminta keterangan pada tahap penyelidikan yang kemudian lima orang ini dibawa ke Jakarta, untuk kemudian dilanjutkan lagi pemeriksaan secara intensif sampai dengan larut malam,” kata Budi.

Para pihak yang diamankan telah menjalani pemeriksaan intensif dan status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Artinya apa dalam 1 kali 24 jam sejak para pihak ini diamankan status hukumnya sudah jelas,” tegasnya.

Advertisement

Dalam kasus ini, Ardito diduga mematok fee sebesar 15-20 persen untuk berbagai proyek di Lampung Tengah sejak dilantik pada Februari 2025. Ia diduga menerima fee proyek senilai Rp 5,25 miliar dan uang senilai Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan.

Dugaan KPK, uang tersebut digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank saat kampanye sebesar Rp 5,25 miliar.

Berikut adalah lima tersangka dalam perkara ini:

  • Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030
  • Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah
  • Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah
  • Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati
  • Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri
Advertisement