Operasi Zebra 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025, telah rampung dilaksanakan. Total penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang tercatat mencapai angka signifikan, yakni 1.970.502 perkara. Angka ini menunjukkan peran teknologi dalam mempercepat transformasi Polri menuju Presisi.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonogroho, menyatakan bahwa struktur penindakan dalam operasi ini didominasi oleh penggunaan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Penindakan melalui ETLE Statis mencatat 105.031 perkara, sementara ETLE Mobile mencapai 107.260 perkara. Angka ini jauh melampaui penindakan manual yang hanya berjumlah 22.524 perkara.
Pendekatan humanis juga menjadi prioritas dalam Operasi Zebra 2025. Terbukti dari tingginya jumlah teguran yang diberikan, mencapai 1.735.687 kegiatan. “Saya menegaskan bahwa penegakan hukum perlu berlangsung modern, konsisten dan tetap berorientasi pada keselamatan,” ujar Irjen Agus.
Pelanggaran berisiko tinggi, seperti balap liar, juga menjadi perhatian serius. Tercatat ada 1.425 penindakan terhadap aksi tersebut, yang dilakukan melalui patroli malam, pemeriksaan kendaraan, dan pengawasan titik kerumunan.
Irjen Agus menginstruksikan jajarannya untuk mempertahankan pola penindakan ini bahkan setelah operasi berakhir. Ia menekankan dampak positifnya terhadap rasa aman masyarakat. “Saya meminta jajaran mempertahankan pola ini bahkan setelah operasi berakhir, karena memiliki dampak besar pada rasa aman masyarakat,” perintah Irjen Agus.
Kakorlantas Polri juga menegaskan komitmennya terhadap pengguna jalan kaki. Ia menilai hasil operasi kali ini sangat efektif dan memberikan dampak signifikan. “Hasil operasi menunjukkan bahwa kegiatan berjalan efektif, proporsional, dan memberikan dampak yang signifikan terhadap perilaku berlalu lintas,” tambah Irjen Agus.
Mengenal Sistem ETLE
ETLE merupakan sistem pemantauan pelanggaran lalu lintas secara otomatis melalui kamera. Sistem ini menindak berbagai jenis pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beberapa pelanggaran yang dapat ditindak oleh ETLE meliputi:
- Pelanggaran ganjil genap
- Melanggar rambu dan marka jalan
- Kelebihan daya angkut dan dimensi
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
- Memakai pelat nomor palsu
- Melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak memakai helm
- Berboncengan lebih dari tiga orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
ETLE Nasional adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Tahapan dalam tilang elektronik meliputi:
- Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran dan mengirim bukti ke Back Office ETLE.
- Petugas mengidentifikasi data kendaraan melalui Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
- Surat konfirmasi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan untuk permohonan konfirmasi pelanggaran.
- Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui situs web ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.
- Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA setelah pelanggaran terverifikasi.
- Kegagalan konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara, baik karena pindah alamat, kendaraan telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.






